Tahun 2023, Pemerintah Aceh Tetap Tanggung Biaya Pemulangan Jenazah

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mulai tahun 2023 Pemerintah Aceh tetap menyediakan alokasi anggaran untuk transportasi rujukan, pendamping dan pemulangan jenazah.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), M Rizal Falevi Kirani kepada Dialeksis.com, Rabu (14/12/2022).

“Sudah aman. Ada sedikit miskomunikasi antara Dinkes dengan RSUZA. Namun sudah terselesaikan,” katanya melalui pesan Whatsapp ketika dikonfirmasi.

[Foto: For Dialeksis]

Saat ditanyai mengenai dana pemulangan jenazah akan ditanggung kembali, dirinya menjawab bahwa semua pemulangan jenazah tertanggulangi.

“Iya semua pemulangan jenazah tertangungalangi,” ujarnya.


Sebelumnya, Berdasarkan surat Dinas Kesehatan Aceh yang ditujukan ke RSUZA Nomor: 441.1/2763 Tgl 30 November 2022 yang menginformasikan bahwa mulai dari tanggal 12 Desember 2022 sampai tahun 2023 tidak ada dana pemulangan jenazah itu sudah dibatalkan dengan dikeluarkan surat yang terbaru pada 13 Desember 2022 yang ditujukan pada Direktur RSUZA, Direktur RSUD Kab/Kota, Direktur RS Swasta/TNI/Polri dimana pada tahun 2023 Pemerintah Aceh tetap akan menyediakan dana pemulangan Jenazah.

Berdasarkan surat yang diperoleh Dialeksis.com, pada Rabu (14/12/2022), Nomor: 441.1/, perihal Klaim Transportasi Rujukan Tahun 2023 menyebutkan bahwa pada Tahun 2023 Pemerintah aceh akan tetap menyediakan alokasi anggaran untuk Transportasi Rujukan, Pendamping dan Pemulangan Jenazah.

Surat tersebut langsung ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr. Hanif. [ftr/bna]

Share berita ini

dialeksis.com