Syahrul: Semakin Jelas Pengungkapan Kasus Korupsi yang Diaudit, Makin Jelas Transparansinya

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktur Lembaga Badan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul Putra Mutia sampaikan, jangan berlarut-larut dalam penyelidikan, karena semakin jelas pengungkapan kasus korupsi yang sudah diaudit, maka semakin jelas transparansinya. 

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Aceh meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak lanjuti terhadap penanganan kasus korupsi di Aceh, hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor MaTA, Banda Aceh Senin (10/10/2022). 

Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Aceh telah mengirimkan surat dengan Nomor 016/B/MaTA/X/2022 perihal perkembangan penyelidikan terbuka di Provinsi Aceh kepada KPK pada Selasa 4 Oktober 2022 dan diterima pada Kamis 6 Oktober 2022. 

Terhitung sudah 494 hari sejak KPK melakukan penyelidikan terbuka di Aceh. Atas dasar itu, publik mempertanyakan sudah sejauh mana berjalan proses hukumnya. Sejak Juni 2021 terdapat lima kasus yang diselidiki KPK guna melihat potensi tindak pidana diantaranya kasus Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 dan 4 di Kabupaten Nagan Raya, yang kedua penyelidikan terkait pengadaan kapal penyeberangan KMP Aceh Hebat 1, 2, 3.

Yang ketiga, proyek Multi Years Contract (MYC) dengan 14 paket pembangunan jalan dan satu paket berupa bendungan. Yang keempat, terkait apendiks di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2021 ada mata anggaran senilai Rp 256.000.000.000 yang berkode AP/apendiks yang nomeklatur yang sama sekali tidak diketahui dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah. 


Yang terakhir, terkait penggunaan dana refocusing yang lokasinya di Provinsi Aceh sebesar Rp2.300.000.000.000 masuk ke dalam lima besar alokasi anggaran penanganan Covid-19 di Indonesia.

Syahrul mengatakan, tahap penyelidikan terlalu lama untuk kasus korupsi, jika korupsi ini diberikan waktu maka akan berlarut-larut yang akan berpotensi pada pengembalian uang negara semakin hilang. 

Lanjutnya, bisa jadi peralihan-peralihan dan aset-aset yang diberi oleh terduga koruptor itu bisa dilakukan oleh para pejabat yang kemudian diduga keras menyelewengkan dana.

Ia juga menambahkan, semakin cepat KPK mengungkapkan kasus ini, maka semakin jelas transparansinya. Juga semakin jelas tahapan yang dilakukan maka akan semakin nyata pula wujudnya keadilan dan penegakan aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi di Aceh.

Katanya, ini juga menjadi jawaban bagi masyarakat Aceh bahwa dalam rentan waktu beberapa tahun ternyata memang ada kehilangan dan dugaan anggaran.

"Namun ini berdasarkan hasil audit, jadi tidak semata-mata ini dilakukan oleh lembaga berwenang namun hasil audit," ucapnya.


Jelasnya juga, ini harus ditangkap dan diungkap pelakunya, KPK harus ada di garda terdepan. 

"Jangan sampai KPK sebagai lembaga yang lahir untuk harapan baru dalam kasus korupsi kemudian bersikap sama dengan lembaga-lembaga yang tidak mampu sebelumnya, misalnya polisi dan jaksa yang sangat lelet sehingga pasca informasi KPK lah jawabannya," tegasnya lagi.

Tetapi kemudian, kalau dilihat begini macetnya kasus-kasus maka sepertinya kita sudah tidak punya harapan lagi.

"Harusnya KPK memberi jawaban terhadap itu, Aceh terus-terusan menjadi contoh bahwa dana yang melimpah ini kemudian harus diawasi," tuturnya.

"Ini adalah upaya masyarakat sipil untuk menunggu transparansi dari penuntasan korupsi di Aceh terutama yang sudah diaudit oleh BPK," pungkasnya. [Au]

Share berita ini

dialeksis.com