DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim penyelesaian Non Yudisial pelanggaran HAM Berat masa lalu resmi dibentuk sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022.
Tim ini dibentuk oleh Joko Widodo Republik Indonesia yang menunjuk Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Politik Hukum dan Ham (Menkopolhukam) sebagai Ketua Tim Pengarah.
Berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional HAM sampai 2020, tim Penyelesaian Pelanggaran HAM (PPHAM) berat masa lalu ini memiliki tugas untuk melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM Berat.
Selain itu, tim PPHAM juga bertugas untuk merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya, serta merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM berat agar tidak terulang kembali di masa yang akan datang.
Mahfud MD mengungkapkan bahwa pembentukan tim PPHAM ini sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Diketahui adapun susunan anggota resmi yang ditunjuk sesuai Pasal 5 huruf b, antara lain; Ketua Makarim Wibisono, Wakil Ketua Ifdhal Kasim, Sekretaris Suparman Marzuki.
Sedangkan anggota yakni; Apolo Safanpo, Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, As’ad Said Ali, Kiki Syahnakri, Zainal Arifin Mochtar, Akhmad Muzakki, Komaruddin Hidayat dan Rahayu.
Transitional Justice
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul mengatakan kasus pelanggaran HAM, secara pemberlakuan (PPHAM) hal ini merupakan inisiasi yang baik.
Namun, katanya, dalam penyelesaiannya di luar non yudisial secara nasional tidak bisa menyampingkan pertanggungjawaban secara yudisial.
Menurutnya, walaupun adanya pengungkapan kebenaran dari korban, pelaku tidak untuk diadili tidak bisa dianulir. “Ketika telah mengakui adanya korban, maka adanya pelaku,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Kamis (22/9/2022) lalu.
Dia mengungkapkan bahwa ada 4 Intrumen yang harus dipenuhi negara terhadap Korban, yakni 3 (Tiga) hak korban, 2 (Dua) hak mendasar korban dan 3 hak semua warga negara dalam konsep Transitional Justice. “Cara agar korban mendapatkan haknya itu yaitu pelaku dihukum,” tukasnya.
Kemudian, hak atas kebenaran, yaitu negara harus memastikan tidak akan ada lagi kejadian yang terulang untuk kedepannya. Hal ini tidak bisa dianulir oleh negara. Sebab, konsep dasar terhadap pengungkapan pelanggaran HAM kasus di masa lalu.
“4 (Empat) instrumen wajib dipenuhi apabila negara sepakat memberikan keadilan terhadap korban,” pungkasnya. [ftr/bna]
Share berita ini