DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Salah satu sumur atau Telaga minyak peninggalan Belanda di Aceh Timur yang kembali terbakar. Peristiwa itu terjadi karena segelintir oknum berusaha mengaktifkan kembali telaga tersebut agar dapat hidup kembali atau berproduksi lagi.
Peristiwa itu terjadi di Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur. Akibatnya, atas kejadian tersebut satu orang meninggal dunia dan dua lainnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Zainal Abidin, Kota Banda Aceh.
Kapolres Aceh Timur melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, sejauh ini penyidik sudah memeriksa tiga orang saksi atas kejadian itu. Sejauh ini, satu saksi ditingkatkan statusnya menjadi tersangka karena sudah mencukupi unsur dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara. Satu orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya berdasarkan keterangannya kepada Dialeksis.com, Minggu (16/10/2022).
Ia mengungkapkan, tersangka berinisial BD (36) yang berperan sebagai pemodal yang juga sekaligus pekerja dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang berada di lokasi perkebunan PT PPP.
“Ini sedang dalam pengembangan lanjutan,” sebutnya.
“Penyidik juga menyita beberapa barang bukti, berupa kotak berbahan fiber tandon air yang sudah terbakar, kotak berbahan fiber berisi air untuk kompresor, mesin kompresor 5HP, satu gulung tali derek, satu unit mesin derek, dan puing-puing bekas gubuk yang terbakar,” ungkapnya.
Ia mengatakan, atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 52 Jo Pasal 40 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. [ftr/bna]
Share berita ini