DIALEKSIS.COM | Bireuen - Kuasa Hukum Suhaimi Hamid (Wakil Ketua DPRK Bireuen) mengajukan surat Somasi terhadap Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Mukhtar terkait dengan Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRK Bireuen yang sedang digulirkan.
Suhaimi Hamid melalui kuasa hukumnya, Imran Mahfudi memberikan peringatan kepada Ketua DPRK Bireuen untuk dapat menghentikan Proses PAW Pimpinan atas nama Suhaimi Hamid. Karena Surat yang pengajuan PAW diajukan oleh DPW PNA yang tidak sah karena bertentangan dengan AD/ART PNA.
"Klien kami telah mengajukan Gugatan Sengketa Internal Partai ke Mahkamah Partai PNA," kata Imran Mahfudi melalui keterangan tertulis pada Dialeksis.com, Senin,(10/10/2022).
Disamping itu kata Imran Mahfudi, pengajuan PAW Pimpinan DPRK tersebut tidak terlepas dari konflik PNA yang sedang bergulir di Pengadilan, dimana PTUN Banda Aceh telah mengeluarkan dua putusan terkait dengan konflik PNA tersebut.
"Dari dua putusan tersebut jelas tergambar bahwa PNA yang sah adalah PNA hasil KLB Bireuen tahun 2019 yang diketuai oleh Samsul Bahri," sebut Imran Mahfudi.
Untuk itu kata Imran Mahfudi perlu disampaikan bahwa Ketua DPRK Bireuen sesuai dengan Sumpah Jabatannya memiliki kewajiban untuk mentaati putusan pengadilan.
"Jika proses Penggantian PAW Pimpinan ini dilanjutkan maka kami akan menggugat Ketua DPRK ke Pengadilan dan tidak tertutup kemungkinan untuk membawa masalah ini ke ranah pidana," demikian kata Imran Mahfudi. (Fajri Bugak)
Share berita ini