DIALEKSIS.COM | Jantho - Sejumlah spanduk bernada protes terkait persoalan lingkungan mulai menjamur di sejumlah titik strategis Kota Jantho, Aceh Besar, termasuk di pagar Kantor Bupati dan kawasan Gedung DPRK Aceh Besar. Kehadirannya menjadi sinyal tegas keresahan publik terhadap persoalan lingkungan yang dinilai belum mendapat respons serius pemerintah.
Kemunculan spanduk tanpa mencantumkan identitas kelompok tersebut diduga menjadi bentuk kekecewaan masyarakat terhadap lambannya respons pemerintah dalam menangani kerusakan aliran Krueng Aceh serta dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hulu.
Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Besar, Muhammad Nur, menilai fenomena tersebut bukan sekadar aksi pemasangan spanduk, melainkan sinyal keras sekaligus mosi tidak percaya warga terhadap kebijakan dan pengawasan lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar.
“Ini bukan sekadar persoalan spanduk. Ini suara kegelisahan masyarakat yang sudah menumpuk. Pemerintah harus hadir dengan tindakan nyata, bukan sekadar wacana,”tutur Muhammad Nur, Senin (7/9/2026).
Keresahan warga, menurut pandangan YARA, beralasan. Kerusakan ekosistem sungai dan dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan hulu dinilai berpotensi memperparah pendangkalan, meningkatkan kekeruhan air, serta mengganggu keberlangsungan sumber air masyarakat.
Sejumlah spanduk bahkan menggunakan bahasa satir yang menyentil pemerintah, di antaranya “Buya Krueng Teudong-dong, Buya Tamong Meuraseuki”, “Jantho Kosong, Jantho Butuh Air Bukan Emas”, serta “Jernihkan Krueng Jalin.”
Bagi YARA, pesan tersebut merupakan alarm serius. Pemerintah daerah dinilai tidak boleh terus bersikap pasif ketika persoalan lingkungan telah menyentuh kepentingan dasar masyarakat.
YARA mendesak Bupati Aceh Besar bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan aparat penegak hukum segera membentuk tim terpadu untuk menyisir kawasan hulu Krueng Aceh, mengidentifikasi serta menghentikan dugaan aktivitas PETI, dan mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kalau benar ada aktivitas tambang ilegal, jangan hanya berhenti pada pemeriksaan di lapangan. Harus ditelusuri siapa yang bermain, siapa yang membekingi, dan siapa yang menikmati hasilnya. Penegakan hukum harus menyentuh aktor utamanya,” tegas YARA.
YARA juga menyatakan siap mendampingi masyarakat sipil untuk menempuh langkah hukum, termasuk somasi maupun upaya hukum lainnya, apabila pemerintah daerah tetap tidak memberikan respons konkret dalam waktu dekat.
YARA menegaskan tiga sikap
Pertama, Mengecam sikap pasif Pemkab Aceh Besar dalam merespons keresahan masyarakat terkait kerusakan Krueng Aceh dan dugaan PETI.
Kedua, Mendesak pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas, membentuk tim terpadu, menyisir kawasan hulu, menghentikan aktivitas ilegal, serta mengusut seluruh pihak yang terlibat.
Ketiga, YARA Siap mendampingi masyarakat menempuh jalur hukum, termasuk somasi kedinasan, apabila pemerintah tetap lamban dan tidak memberikan solusi nyata.
Bagi YARA, menjamurnya spanduk protes di pusat pemerintahan Aceh Besar seharusnya tidak dipandang sebagai gangguan, tetapi sebagai peringatan keras bahwa kepercayaan publik sedang dipertaruhkan.
"Persoalan Krueng Aceh, kata Muhammad Nur, bukan hanya tentang air yang keruh, tetapi menyangkut lingkungan, sumber kehidupan masyarakat, dan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi kepentingan publik." pungkasnya Muhammad Nur. [*]
Share berita ini