Simpan Sabu Dalam Sampan, Seorang Nelayan asal Langsa Timur Diamankan Polisi

DIALEKSIS.COM | Langsa - Pria dengan inisial AM (39) warga Gampong Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur diciduk aparat kepolisian setempat karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu di dalam perahu atau sampan.

Penangkapan itu berhasil dilakukan oleh Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dimana tak hanya AM saja diamankan melainkan barang bukti berupa narkoba dengan dua paket jenis sabu dengan jumlah besar yakni seberat 50,66 gram. 

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Shandy Saputra dalam laporannya kepada Dialeksis.com, Rabu (19/10/2022) mengatakan penangkapan tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat yang sudah cukup resah terhadap aktivitas AM (Tersangka).

Menurutnya, AM yang telah lama masuk dalam target ini ditangkap pada Senin (17/10/2022) pukul 20.00 WIB malam di pinggir jalan, di Gampong Sukarejo, Kecamatan Langsa Timur. 

“Awalnya penangkapan ini berasal dari laporan masyarakat, karena maraknya aktivitas peredaran narkoba jenis sabu di areal tambak di kecamatan langsa timu yang dilakukan pemuda setempat,” ujarnya.


“Tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba polres Langsa kemudian lakukan penyelidikan ke lokasi, dan berhasil menangkap AM bersama BB 2 paket sabu ukuran besar seberat 50,66 gram,” jelasnya. 

Dia mengungkapkan, bahwa BB didapatkan saat dilakukan penggeledahan, sabu-sabu tersebut ditemukan dalam sampan tepatnya di mesin warna hijau yang digunakan AM.

“BB itu didapat ketika dilakukan penggeledahan di sampan mesin warna hijau yang digunakan oleh tersangka AM,” ungkapnya.

Selanjutnya kata Kasat Resnarkoba, AM dan BB sudah dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. [ftr/bna]

Share berita ini

dialeksis.com