DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat Perihal :Permohonan Penjelasan Pemberhentian Sementara bagi PNS yang menjadi anggota/komisioner pada Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan yang bersifat Ad Hoc.
Dalam surat nomor: CI.26-30/V.68-1/47 dalam surat itu menyebutkan berkenaan dengan surat Nomor: 0077/Bawaslu/SJ/KP.04.01/I2018 perihal (Tertulis) pada pokok surat.
BKN Menyebutkan berdasarkan pasal 89 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan bahwa 1) Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu.
Sementara itu, Bawaslu terdiri dari Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kemudian, Panwaslu Kecamatan, Kelurahan/Desa, LN dan Pengawas TPS bersifat hierarkis, termasuk Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan UU.
Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota bersifat tetap. Sedangkan, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS bersifat ad hoc.
Pada Point (b), menyebutkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pengawai negeri sipil, antara lain ditentukan bahwa pada ayat (1) dalam pasal 276 dinyatakan bahwa PNS diberhentikan sementara, apabila: (a) diangkat menjadi pejabat negara, (b) diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural atau (c) ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Pada ayat 2 menyebutkan dalam pasal 277 antara lain dinyatakan bahwa PNS dan diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non-struktural berlaku sejak yang bersangkutan dilantik dan berakhir pada saat selesainya masa tugas sebagai komisioner, atau anggota lembaga non-struktural.
Pada ayat 3 menyebutkan, dalam pasal 278 dinyatakan bawha pemberhentian sementara bagi PNS yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non-struktural berlaku sejak yang bersangkutan dilantik dan berakhir pada saat selesainya masa tugas sebagai komisioner, atau anggota lembaga non-struktural.
Lebih lanjut, dalam pasal 279 dinyatakan bahwa PNS yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi Komisioner atau anggota lembaga non-struktural tidak diberikan penghasilan sebagai PNS.
Berdasarkan itu semua, Lembaga Nonstruktural disingkat menjadi LNS yang merupakan lembaga yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan tertentu guna menunjang pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah, yang dapat melibatkan unsur-unsur pemerintah, yang dapat melibatakan unsur-unsur pemerintah, swasta dan masyarakat sipil serta dibiayai oleh anggaran negara.
Tanggapan KIP Aceh
Komisioner KIP Aceh, Muhammad mengatakan, pada saat rakor dengan KPU RI, mengenai surat Bawaslu ke BKN, surat itu merupakan jawaban dari BKN. “Itu jawaban yang merupakan surat Bawaslu ke BKN,” katanya kepada Dialeksis.com, Senin (21/11/2022).
Lanjutnya, dia menyebutkan tidak ada penjelasan dari KPU RI, sebagaimana halnya surat dari Bawaslu ke BKN tersebut dan jawaban BKN ke Bawaslu sebagaimana surat tersebut.
"Apabila ASN tidak menyertakan surat izin, surat cuti, atau surat berhenti, sehingga pelamar dikategorikan tidak memenuhi syarat administrasi untuk melamar menjadi anggota Badan Ad Hoc," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa ketentuan ini tetap berlaku pada PPK dan PPS. “Intinya ini berlaku pada semuanya dan tidak tebang pilih,” pungkasnya. [ftr/bna]
Share berita ini