DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang perdana terkait gugatan salah satu Alumni Universitas Syiah Kuala (USK) HZM karena perihal kelalaian administrasi yang menyebabkan HZM terlambat memperoleh ijazah hingga 4 bulan.
Kuasa Hukum HZM, Said Irfan mengatakan, bahwa pada Kamis (29/9/2022) PN Banda Aceh sudah menggelar sidang perdana oleh Klien Kami HZM sebagai penggugat dan tergugat USK yakni Prof. Dr. Ir. Marwan, IPU dkk.
“Jadwal persidangan sudah ditayangkan di SIPP web PN Banda Aceh, dan hal ini menjadi hal yang serius untuk ditanggapi,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Jumat (30/9/2022).
Ia mengatakan, bahwa Klien sudah sangat Kooperatif. HZM hadir di PN Banda aceh sudah sesuai jadwal yang ditentukan oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh, yakni pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
“Klien kami berharap pihak USK dapat hadir untuk bisa menjelaskan pertanyaan penggugat, namun sangat disayangkan, tergugat dalam hal ini Prof.Dr.Ir Marwan,IPU, dkk. maupun Kuasa Hukum nya tidak hadir hingga dimulainya sidang pada pukul 15.10 WIB oleh Majelis Hakim,” ucapnya.
Dirinya menjelaskan, berdasarkan Pasal 149 ayat (1) R.Bg./125 ayat (1) HIR, dalam sidang pertama Tergugat yang tidak hadir dalam sidang, sedangkan penggugat hadir dalam sidang, dalam keadaan yang demikian, maka hakim dapat menjatuhkan putusan dengan menyatakan Gugatan penggugat dapat dikabulkan dengan Verstek (Tanpa hadirnya Tergugat).
“Padahal pemberitahuan waktu persidangan atau jadwal sidang sudah diberitahukan 8 hari lamanya. Kami selaku Kuasa Hukum merasa kecewa dengan tidak hadirnya tergugat maupun kuasa hukum,” tukasnya.
Said Irfan mengharapkan agar pihak rektorat lebih bijak dan beretika dalam menghadapi jalan terakhir dengan upaya hukum ini agar dapat menjadi jalan keadilan terbaik bagi penggugat dan tergugat. [ftr]
Share berita ini