Sidang Perdana M Zaini Kasus Korupsi Tsunami Cup Digelar Senin Depan

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh akan menggelar sidang perdana kasus korupsi penyimpangan anggaran turnamen sepak bola Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) dengan terdakwa Muhammad Zaini dan Mirza bin Ramli yang akan berlangsung pada Senin (17/10/2022).

Berdasarkan surat penetapan Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna bahwa sidang perdana harusnya dilaksanakan pada Senin (10/10/2022). Namun sidang tersebut harus ditunda karena catatan penetapan baru diterima di tanggal yang sama. 

Pada poin kedua disebutkan memerintahkan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk menghadapkan terdakwa, alat bukti dan barang bukti.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Muharizal kepada Dialeksis.com, Kamis (13/10/2022) melalui pesan Whatsapp. 

“Catatan penetapan baru diterima pada Senin (10/10/2022), sehingga sidang perdana ditunda. Jadwal sidang perdana tanggal 17 Oktober,” ucapnya.


Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah menetapkan Muhammad Zaini sebagai tersangka kasus penyimpangan anggaran AWSC pada 2017 lalu. 

Sehingga pada 7 September 2022. Muhammad Zaini telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor: 09/L.1.10/Fd.1/09/2022.

Ia diduga secara bersama-sama turut menikmati uang/dana penyimpangan anggaran AWSC 2017 sebesar Rp 730.000.000. 

Berdasarkan fakta penyidikan, kegiatan AWSC 2017 terselenggara dengan dana yang berasal dari APBA Perubahan Tahun 2017 pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh sebesar Rp 3.809.400.000. [ftr/bna]

Share berita ini

dialeksis.com