DIALEKSIS.COM | Aceh Tengah - Tim Ahli Hukum Dinas PUPR Aceh yang terdiri dari Muhammad Nasir, S.HI. MH, kemudian, Alkahfi, SH dan Ian Koesoema, SH menyampaikan aset Dinas PUPR Aceh yaitu tanah dan komplek bangunan kantor serta rumah Dinas UPTD III PUPR Aceh di Takengon berhasil diambil alih dari penguasaan pihak ketiga.
Dalam rilis yang diterima Dialeksis.com, Kamis (15/12/2022), proses penyelesaian dan pengambilan kembali aset PUPR Aceh tersebut tidak terlepas dari upya dan kerja keras Dinas PUPR Aceh dalam hal ini Mawardi selaku kepala Dinas dan jajarannya baik M. Haris, SH selaku Kasubag Hukum, Abdul Hamid, S.Sos selaku Kasubag keuangan dan Aset dan Hendra Arianto, ST. MT selaku Kepala UPTD Wilayah III PUPR Aceh.
Nasir menambahkan bahwa aset Dinas PUPR Aceh di Takengon tersebut hampir sepuluh tahun diduduki dan dikuasai oleh oknum dan kelompok masyarakat setempat. Dinas PUPR Aceh selaku penanggung jawab terhadap aset tersebut sejak tahun 2014 lalu telah melakukan berbagai upaya untuk mengembalikan kepemilikan aset tersebut dengan malaporkan ke pihak berwajib di takengon, mengahadapi gugatan di Pengadilan, melalui kerjasama dengan Asdatun Kejati Aceh, melalui komunikasi dengan pemerintah daerah namun tidak memperoleh hasil apapun.
"Akibat penguasaan aset PUPR Aceh oleh pihak ketiga tersebut menyebabkan terganggunya aktifitas perkantoran dan pelayanan serta pembangunan infrasruktrur ditiga kabupaten yaitu Aceh Tengah, Bener Meriah dan Bireueun," katanya dalam keterangannya.
Lebih lanjut Nasir menambahkan Untuk menyelesaikan persoalan aset tersebut yang sudah berganti lima kali kepala dinas PUPR tidak pernah berhasil, Kadis PUPR Aceh Mawardi, ST berkomitmen untuk menuntaskan persoalan aset tersebut yang setiap tahun jadi temuan BPK, Inspektorat dan Bahkan Sorotan dari KPK.
Atas persoalan tersebut Dinas PUPR Aceh melalui Tenaga Ahli Hukum Dinas pada pertengahan tahun 2022 tepatnya sekira bulan agustus 2022 Melakukan langkah hukum dibarengi dengan pendekatan komunikasi yakni meminta Pihak Polda Aceh agar nenarik penanganan perkara di Polres Aceh Tengah yang sejak tahun 2014 dibuat laporan polisi tidak pernah ditindak lanjuti.
Akhirnya berkat komunikasi yang dibangun oleh Tenaga Ahli Hukum dengan pihak Polda Aceh penanganan perkara penguasaan aset PUPR Aceh di Takengon diambil alih oleh Polda Aceh yang tangani oleh Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.
Selanjutnya Polda Aceh pada Subdit II Direktorat Krmininal Umum pada bulan oktober 2022 mulai melakukan penyelidikan dan juga upaya pendekatan secara humanis dengan pihak yang menguasai aset PUPR Aceh di Takengon dan atas upaya dan kerja sama yang dilakukan oleh Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh yaitu AKBP Muliadi, SH. MH dan penyidik Memperoleh hasil yang luar biasa dengan berhasil tercapainya kesepakatan antara pihak ketiga yang menguasai aset PUPR dengan Dinas PUPR Aceh pada tnggal 25 November 2022 dan pada tanggal 10 desember 2022 pihak ketiga tersebut dengan itikat baik telah mengembalikan aset berupa tanah, bangunan kantor dan rumah dinas kepada Dinas PUPR Aceh.
"Dengan telah dikosongkan dan dikembalikannya aset tersbut maka aktifitas perkantoran dan pelayanan pembangunan di UPTD III PUPR Aceh telah mulai berjalan normal kembali sebagaimana yang diharapkan selama ini," tukasnya.
Menurutnya, keberhasilan pengambilan aset PUPR Aceh di Takengon Tersebut juga telah memulihkan kerugian Negara atau Daerah sebab aset dalam bentuk tanah seluas lebih 7 ribu meter persegi, bangunan kantor dan rumah dinas tersebut jika konversi dalam rupiah mencapai 15 milyar lebih.
Terpisah, Kadis PUPR Aceh kepada media ini menyampaikan bahwa atas keberhasilan pengambil alihan aset PUPR Aceh di Takengong merasa sangat bersyukur, terharu dan bahagia karena secara pribadi mawardi mengatakan bahwa dia sejak pertama kaki diangkat sebagai pegawai honor dan mengabdi di Dinas PU ditempatkan dikantor UPTD III PUPR Aceh di Takengon (aset yang diambil alih) dan sekarang dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PUPR Aceh berhasil mengembalikan aset negara yang sangat berharga kepada negara/ daerah sehingga menghindarkan kerugian negara/ daerah.
Lebih lanjut mawardi mengatakan dengan selesainya persoalan aset ini yang hampir satu dekade dikuasai oleh pihak ketiga maka aktifitas perkantotan di UPTD III PUPR Aceh di Takengon dapat berjalan normal kembali untuk melakukan pembagunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan di wilayah bireueun, bener meriah dan aceh tengah.
Pada akhir pernyataannya Mawardi tidak lupa mengucapkan terima kasih semua pihak yang telah ikut membantu selesainya persoalan pemgambil alihan aset tersebut khusnya Tim Ahli Hukum Dinas PUPR Aceh, Kasubag Hukum, Kasubag Keuangan dan Aset serta Kepala UPTD III PUPR Aceh dan teristimewa pihak Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh yang telah membantu sampai proses terhadap pengembalian aset berhasil dilakukan dan ini adalah kolaborasi yang baik untuk menyelamatkan aset negara. []
Share berita ini