DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Satu isu mengenai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli alias Abang Samalanga, muncul serentak dalam pemberitaan dua media daring lokal. Komparatif.id dan Thejurnal.id sama-sama memuat bantahan sang ketua dewan atas kabar bohong (hoaks) terkait penangkapan kasus narkoba yang beredar liar di media sosial.
Kesamaan narasi pemberitaan tersebut membuka ruang diskusi mengenai cara media massa menyampaikan klarifikasi, menelusuri sumber informasi, serta menjaga agar tuduhan yang dibantah tidak terlepas dari konteks utamanya. Dua hal utama yang menjadi sorotan adalah fungsi pemberitaan dalam menghadirkan ruang bantahan secara proporsional, serta kehati-hatian media saat mengulang informasi yang belum terverifikasi secara independen.
Menanggapi fenomena pemberitaan ini, Ahli Komunikasi dan Akademisi FISIP Universitas Malikussaleh (Unimal), Masriadi Sambo, membedah cara kerja kedua media tersebut. Menurut Masriadi, dari segi penempatan bantahan, redaksi kedua media sudah mengambil langkah yang tepat dengan memosisikan kata "hoaks" secara tegas pada judul. Hal ini sangat efektif untuk meredam spekulasi liar secara cepat.
Namun, Masriadi memberikan catatan kritis mengenai sumber konfirmasi yang digunakan. "Langkah Thejurnal.id yang hanya menyadur hasil konfirmasi dari Komparatif.id tanpa melakukan verifikasi mandiri memperlihatkan kelemahan dalam prosedur peliputan. Seharusnya, isu sensitif seperti ini mendorong tiap media untuk melakukan konfirmasi langsung guna memastikan validitas informasi dari pihak pertama," jelas Masriadi kepada Dialeksis (23 September 2026).
Terkait dampaknya terhadap persepsi publik, akademisi Unimal ini menilai praktik peminjaman sumber dari sesama media bisa menimbulkan kesan yang kurang menguntungkan bagi pers. "Jika pembaca yang kritis menyadari bahwa narasi ini hanya berasal dari satu pintu wawancara, bisa muncul persepsi bahwa media hanya berfungsi sebagai penyambung lidah atau agregator, bukan penyaring informasi (clearing house). Dampak jangka panjangnya, publik akan meragukan independensi dan kedalaman verifikasi media saat menghadapi rumor atau krisis," tambahnya.
Sebagai kronologi, Komparatif.id memublikasikan berita berjudul "Beredar Hoaks Ketua DPRA Ditangkap" pada Selasa, 22 September 2026, pukul 21.13 WIB. Berselang sekitar satu jam kemudian, Thejurnal.id menayangkan berita dengan judul yang sama pada pukul 22.17 WIB.
Dalam artikelnya, Thejurnal.id secara transparan menyebut konfirmasi dari Komparatif.id kepada Zulfadli. Politisi tersebut membantah kabar penangkapan dan memastikan dirinya tengah beraktivitas di ibu kota provinsi. “Tak benar kabar itu. Saya sedang di Banda Aceh nih,” kata Zulfadli, sebagaimana dimuat Thejurnal.id dengan merujuk pada hasil wawancara Komparatif.id.
Rujukan silang ini menjadi penanda bahwa bantahan yang dimuat kedua media sesungguhnya bermuara pada satu sumber wawancara. Kehadiran informasi di dua media berbeda, dengan demikian, tidak otomatis merepresentasikan adanya dua proses konfirmasi yang dilakukan secara terpisah oleh masing-masing meja redaksi.
Kendati demikian, kedua artikel ini tetap harus dibaca sesuai konteks iktikad baiknya. Melalui pemilihan judul, keduanya berupaya keras meluruskan informasi bahwa kabar penangkapan tersebut adalah hoaks. Jika sebuah media hanya mengutip sebagian dari tuduhan tanpa menampilkan bantahannya secara utuh dan menonjol, makna informasi yang ditangkap pembaca akan berubah seratus delapan puluh derajat.
Dari sudut pandang analisis jurnalistik, ruang klarifikasi mutlak memerlukan kejelasan proses. Bantahan dari subjek pemberitaan merupakan informasi kunci. Akan tetapi, isu yang menyangkut penindakan kepolisian idealnya turut dikonfirmasi langsung kepada aparat penegak hukum yang berwenang, sehingga audiens mendapatkan penjelasan komprehensif yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pedoman Pemberitaan Media Siber yang dirilis oleh Dewan Pers telah menegaskan prinsip bahwa setiap berita, terutama yang memuat tuduhan, wajib melalui proses verifikasi. Informasi yang berpotensi merugikan atau mencemarkan nama baik pihak tertentu mengharuskan media mencantumkan verifikasi (klarifikasi) di dalam berita yang sama guna memenuhi asas akurasi dan keberimbangan (cover both sides).
Lebih jauh, sebuah bantahan harus tetap terlihat utuh dan jelas ketika berita didistribusikan, baik di judul utama, ringkasan awal (lead), maupun saat dibagikan ke media sosial. Rincian tuduhan yang sudah terbukti tidak benar sebaiknya tidak lagi didaur ulang secara berlebihan dalam badan berita, terlebih jika tidak memberikan nilai tambah bagi pemahaman fakta.
Pada akhirnya, banyaknya publikasi yang muncul tidak cukup dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa ada niat memperburuk nama baik seseorang. Menakar dampak publisitas memerlukan indikator terukur terkait bagaimana publik mencerna informasi tersebut. Kesamaan rujukan antara dua media juga tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran kode etik berat. Akan tetapi, ruang klarifikasi, transparansi rujukan silang, serta kewajiban verifikasi mandiri adalah pilar utama bagi media untuk membantu publik menjernihkan persoalan--tanpa menjadikan rumor sebagai alat penghakiman baru. []
Share berita ini