Rokok Elektrik Naik Harga Tahun 2023, Berikut Rinciannya

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menaikkan harga tarif cukai rokok elektrik yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. 

Aturan kenaikan cukai rokok eletrik ini ditetapkan pada Rabu (14/12/2022. Lantas berapakah kenaikan cukai serta rokok elektrik pada tahun 2023 nanti? Berikut rinciannya:

1. Rokok Elektrik

- Rokok Elektrik Padat

Harga satuan per gram mulai tahun 2023 Harga Jual Eceran (HJE) minimumnya naik menjadi Rp 5.527. Sedangkan tarif cukainya mulai 2023 naik Rp2.886 per gram. 

- Rokok Elektrik cair sistem terbuka 

Rokok elektrik cair sistem terbuka dengan satuan per milimeter mulai tahun depan HJE yakni Rp 785. Sedangkan, tarif cukainya tahun 2023 naik Rp532 per milimeter.

- Rokok elektrik sistem cair tertutup

Rokok elektrik sistem cair tertutup dengan satuan per catridge mulai tahun depan HJE nya menjadi Rp37.365. Sedangkan tarif cukainya naik Rp 6.392.


2. Hasil pengolahan tembakau lainnya 

- Tembakau molasses

Tembakau molasses dengan satuan per gram mulai tahun depan HJE nya menjadi Rp 228. Sedangkan tarif cukainya mulai 2023 naik Rp127.

- Tembakau hirup

Tembakau hirup juga mengalami kenaikan yang sama dengan tembakau Molasses 

- Tembakau Kunyah

Tembakau kunyah mulai tahun depan naik dengan angka yang sama dengan tembakau molasses dan hirup. [ftr/bna]


Share berita ini

dialeksis.com