Qanun Narkotika Mandek 8 Tahun, DPP IKAN Ungkap Darurat Narkoba dan Layangkan Tiga Tuntutan

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Pimpinan Pusat Inspirasi Keluarga Anti Narkoba (DPP IKAN) mendesak Pemerintah Aceh segera merealisasikan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. Delapan tahun sejak disahkan, implementasi qanun tersebut dinilai belum berjalan optimal karena belum tersedianya Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana.

Ketua Umum DPP IKAN, Syahrul Maulidi, SE, M.Si, menyampaikan keprihatinannya terhadap belum berjalannya implementasi qanun tersebut. 

Menurutnya, keberadaan regulasi tanpa pelaksanaan konkret tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Aceh.

"Kita berada di tahun 2026 dan status qanun ini belum berjalan sama sekali sejak disahkan. Kita butuh aksi konkret, bukan sekadar dokumen regulasi di atas kertas," tegas Syahrul dalam keterangannya di Banda Aceh, Minggu (1/11/2026).

Syahrul menilai percepatan implementasi qanun menjadi semakin mendesak di tengah persoalan peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat Aceh.

Ia memaparkan sejumlah data yang dikaitkan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menggambarkan kondisi tersebut. Menurutnya, sekitar 40 persen narkotika jenis sabu yang masuk ke Indonesia diduga diselundupkan melalui jalur laut Aceh. Sementara itu, jumlah penyalahguna narkoba di Aceh diperkirakan mencapai 83.000 orang.

Selain itu, ia turut menyoroti pengungkapan laboratorium gelap (clandestine laboratory) sabu dengan barang bukti sekitar 1,2 ton di Kabupaten Pidie. Temuan tersebut, menurut Syahrul, menunjukkan perlunya penguatan langkah pencegahan dan penanganan narkotika secara terintegrasi.

Atas kondisi tersebut, DPP IKAN menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemerintah Aceh agar implementasi Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 segera direalisasikan.

Pertama, mendesak Gubernur Aceh segera menerbitkan Pergub sebagai petunjuk teknis pelaksanaan qanun. Regulasi turunan tersebut dinilai penting agar ketentuan dalam qanun dapat diterapkan secara operasional oleh instansi terkait.

Kedua, meminta Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung program fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Anggaran tersebut diharapkan dapat menunjang kegiatan edukasi dan pencegahan hingga tingkat gampong.

Ketiga, mendesak pemerintah daerah memfasilitasi pembangunan atau penetapan pusat rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna narkotika di Aceh. Syahrul menyebut langkah tersebut sejalan dengan amanat Pasal 5 Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018.

"Pencegahan adalah benteng pertama. Kami meminta komitmen serius dari Pemerintah Aceh demi menyelamatkan masa depan generasi muda Serambi Mekkah," pungkasnya.

DPP IKAN menyatakan siap bersinergi dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan untuk mengawal pelaksanaan qanun tersebut. Organisasi itu berharap fasilitas pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika dapat segera diwujudkan secara nyata demi mendukung terwujudnya Aceh Bersih Narkoba (BERSINAR).

Share berita ini

dialeksis.com