Qanun Adat Gayo dan Kelembagaan Reje Linge Diharapkan Diparipurnakan Sebelum Hari Pahlawan

DIALEKSIS.COM | Takengon - Pembahasan Qanun Adat Istiadat Gayo dan Kelembagaan Reje Linge di Kabupaten Aceh Tengah diharapkan segera difinalisasi dan diparipurnakan sebelum Hari Pahlawan, 10 November 2026.

Harapan itu disampaikan Ketua Umum Yayasan Pasak Opat Nenggeri Linge, Zam Zam Mubarak, di Takengon, Minggu (1/11/2026).

Menurut Zam Zam, momentum Hari Pahlawan menjadi bagian dari hari bersejarah di Tanoh Gayo yang dicintai. Paripurna qanun tersebut akan menjadi legitimasi Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah terhadap aturan kehidupan bermasyarakat, sekaligus upaya pelestarian khazanah, identitas, adat, budaya, dan pelurusan sejarah.

"Pembahasan finalisasi menuju paripurna secara teknis kami harapkan segera dilakukan, agar sebelum Hari Pahlawan 10 November 2026 ini segera diparipurnakan," kata Zam Zam.

Legitimasi Historis dan Yuridis

Zam Zam menjelaskan, penguatan eksistensi kebudayaan nasional dan daerah merupakan salah satu dari tiga pondasi terpenting dalam pembangunan negara peradaban.

Hal itu, kata dia, sejalan dengan prinsip Trisakti para pendiri bangsa, bahwa negara yang kuat dan kokoh adalah negara yang mampu berdikari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian dalam budaya.

Pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat, lanjut Zam Zam, memiliki dasar regulatif yang kuat, baik di tingkat internasional, nasional, maupun daerah.

Di antaranya Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat, Putusan Kongres Pemuda-Pemuda Indonesia, UUD 1945 Pasal 32 Ayat 1 dan 2 tentang kewajiban negara memajukan budaya nasional, serta UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2 tentang pengakuan negara terhadap hukum adat dan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Di tingkat kabupaten, terdapat Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Kemukiman dan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Hukum Adat Gayo.

"Berdasarkan ketentuan regulatif di atas, secara eksplisit penguatan sendi-sendi adat, budaya, sejarah, dan identitas kedaerahan menjadi suatu kewajiban bagi negara," ujar Zam Zam.

Ia menambahkan, penguatan adat di daerah akan menjadi dasar perumusan kebudayaan di tingkat provinsi, dan selanjutnya menjadi dasar penting bagi perumusan strategi pengembangan kebudayaan di tingkat nasional dan internasional.

Perjalanan Sejak 2019, Carry Over

Zam Zam menjelaskan, legitimasi historis dan yuridis Qanun Adat Istiadat Gayo dan Kelembagaan Reje Linge sudah diawali sejak tahun 2019 sampai pada tahap pembentukan Tim 11 untuk penyempurnaan draf.

Namun, karena sesuatu hal, pembahasan tersebut terhenti. Qanun itu kemudian dilanjutkan kembali dengan mekanisme carry over (CO).

Tahapan demi tahapan kemudian dilalui kembali. Pada 27 Oktober 2025, digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRK Aceh Tengah, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, dan Yayasan Pasak Opat Nenggeri Linge tentang tindak lanjut Munikni Reje Linge XXI.

Dalam RDP tersebut, disepakati dua hal yang tertuang dalam risalah rapat. Pertama, Pemerintah Daerah dan DPRK Aceh Tengah mengakui eksistensi Kerajaan Linge, dan hal tersebut nantinya akan tertuang dalam Qanun Adat dan Kelembagaan Reje Linge. Kedua, Pemerintah Daerah dan DPRK Aceh Tengah akan terus melakukan agenda penguatan kelembagaan Reje Linge.

Selanjutnya, pada 7 Mei 2026, Yayasan Pasak Opat Nenggeri Linge beraudiensi dengan Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Tengah, dilanjutkan dengan Kepala Sekretariat dan Komisioner Majelis Adat Gayo.

Ketua Banleg berharap Qanun Adat Istiadat Gayo dan Kelembagaan Reje Linge kembali dibahas setelah tertunda sejak 2019-2020, dengan mekanisme carry over, dan menyarankan usulan pembahasan melalui Majelis Adat Gayo Kabupaten Aceh Tengah atau dari eksekutif.

Pada hari yang sama, atas rekomendasi Ketua Banleg, Yayasan Pasak Opat Nenggeri Linge beraudiensi dengan Sekretariat dan Komisioner Majelis Adat Gayo Kabupaten Aceh Tengah. Audiensi itu berkesimpulan, rancangan qanun tersebut disepakati untuk diusulkan oleh Sekretariat Majelis Adat Gayo Kabupaten Aceh Tengah.

Pada 8 Mei 2026, Kepala Sekretariat Majelis Adat Gayo Kabupaten Aceh Tengah menyampaikan Rancangan Qanun kepada Bupati Aceh Tengah melalui Surat Nomor 400.6/083/Set.MAG.

Kemudian pada 20 Mei 2026, Bupati Aceh Tengah menyampaikan usulan kedua Prolegda Tahun 2026 kepada Ketua DPRK Aceh Tengah melalui Surat Nomor 187/1303/HKM, dengan salah satu daftar usulannya adalah Qanun Adat Istiadat Gayo dan Kelembagaan Reje Linge.

Pada 19 Juni 2026, Ketua Yayasan Pasak Opat Nenggeri Linge menyerahkan _hard copy_ dokumen Naskah Akademik dan Rancangan Qanun Adat Istiadat Gayo dan Kelembagaan Reje Linge kepada Ketua Banleg DPRK Aceh Tengah, sebelum Sidang Paripurna Prolegda.

Pada hari yang sama, DPRK Aceh Tengah menetapkan Keputusan Nomor 7 Tahun 2026 tanggal 19 Juni 2026 tentang Penetapan Program Legislasi Daerah Kabupaten Aceh Tengah Prioritas Tahun 2026. Dalam daftar prioritas itu, salah satunya adalah Qanun Adat Istiadat dan Kelembagaan Reje Linge.

Kini Usul Inisiatif DPRK, Diapresiasi Lembaga Adat

Zam Zam menegaskan, Qanun Adat Gayo kini menjadi usul inisiatif DPRK Aceh Tengah. Status tersebut, kata dia, merupakan perkembangan penting karena DPRK mengambil peran aktif sebagai pengusul qanun, bukan sekadar menunggu usulan dari eksekutif.

Hal tersebut diapresiasi oleh Lembaga Adat Kerajaan Linge dan masyarakat adat Gayo. "Langkah DPRK Aceh Tengah menjadikan qanun ini sebagai usul inisiatif sangat kami apresiasi. Ini menunjukkan keseriusan DPRK dalam memperjuangkan pengakuan adat Gayo," kata Zam Zam.

Didukung Mukim, MPU, dan Majelis Adat Gayo

Zam Zam menambahkan, penguatan adat saat ini didukung oleh para Mukim, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), dan Majelis Adat Gayo (MAG).

Menurut dia, dukungan tersebut menunjukkan penguatan adat Gayo bukan kepentingan satu lembaga, melainkan kepentingan bersama masyarakat adat Gayo.

Para Mukim, kata Zam Zam, merupakan struktur adat yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di tingkat kemukiman. MPU memberi legitimasi moral dan keagamaan, sedangkan Majelis Adat Gayo merupakan lembaga adat yang menjadi pengusul rancangan qanun tersebut.

"Ketika Mukim, MPU, dan Majelis Adat Gayo berada dalam satu barisan, itu artinya penguatan adat ini adalah kepentingan masyarakat adat Gayo secara keseluruhan," ujarnya.

Harapan Finalisasi

Melihat tahapan yang telah dilalui, Zam Zam berharap pembahasan qanun tersebut tidak lagi tertunda.

Ia menilai, qanun ini bukan sekadar produk hukum daerah, melainkan pengakuan resmi atas eksistensi Kerajaan Linge dan kelembagaan Reje Linge yang telah hidup dalam masyarakat Gayo.

"Ini bahagian dari upaya pelestarian khazanah, identitas, adat, budaya, dan pelurusan sejarah di Tanoh Gayo," kata Zam Zam.

Hingga berita ini disusun, pembahasan finalisasi qanun tersebut masih menunggu agenda paripurna DPRK Aceh Tengah. [*]

Share berita ini

dialeksis.com