DIALEKSIS.COM | Jombang - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh menerima Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2021-2026 tanpa memberikan catatan dalam Sidang Pleno II Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Ketua Tanfidziyah PWNU Aceh, Tgk H Faisal Ali atau Abu Sibreh, mengatakan Aceh menjadi wilayah pertama yang memberikan tanggapan terhadap LPJ PBNU dalam forum tersebut.
“Aceh yang menanggapi pertama terhadap LPJ,” kata Abu Sibreh kepada media ini, Sabtu (29/8/2026).
Dalam penyampaian pandangannya, PWNU Aceh menyatakan menerima laporan pertanggungjawaban PBNU secara penuh.
“Kami menerima dengan tidak ada catatan apa pun,” tegas Abu Sibreh.
LPJ PBNU masa khidmah 2021-2026 sebelumnya disampaikan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dalam Sidang Pleno II Muktamar Ke-35 NU di Gedung Serbaguna KH Hasbullah Ahmad, Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jumat (28/8/2026).
Setelah laporan disampaikan, sejumlah PWNU memberikan pandangan umum terhadap pelaksanaan program dan kinerja PBNU selama satu periode. PWNU Aceh menjadi salah satu wilayah yang menyampaikan tanggapan dalam forum tersebut dan mengambil posisi menerima laporan tanpa catatan tambahan.
Dalam perkembangannya, LPJ PBNU periode 2021-2026 akhirnya diterima secara aklamasi oleh peserta Muktamar Ke-35 NU. Sejumlah wilayah memang menyampaikan masukan dan rekomendasi, tetapi tidak ada peserta yang menyatakan menolak laporan tersebut.
Menurut laporan resmi Muktamar, sejumlah PWNU dan PCNU memberikan pandangan terhadap LPJ yang telah dipaparkan. Secara umum peserta menerima laporan tersebut, sementara beberapa wilayah memberikan catatan untuk penguatan organisasi pada periode berikutnya.
Abu Sibreh menjelaskan, sikap PWNU Aceh untuk menerima LPJ tanpa catatan merupakan bagian dari pandangan organisasi terhadap perjalanan kepengurusan PBNU selama satu periode.
Penerimaan tersebut sekaligus menunjukkan kepercayaan PWNU Aceh terhadap mekanisme pertanggungjawaban yang telah disampaikan dalam forum Muktamar.
Sidang LPJ sendiri menjadi salah satu agenda penting dalam Muktamar karena menjadi ruang bagi peserta untuk mengevaluasi pelaksanaan keputusan organisasi, program kerja, serta berbagai kebijakan PBNU sepanjang masa khidmah sebelumnya.
Setelah mendengarkan pandangan para peserta, pimpinan sidang meminta sikap forum terhadap LPJ PBNU. Tidak terdapat peserta yang menyatakan penolakan sehingga laporan pertanggungjawaban tersebut dinyatakan diterima secara aklamasi.
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf kemudian menyampaikan terima kasih atas penerimaan peserta serta berbagai masukan yang diberikan dalam persidangan. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas berbagai kekurangan selama menjalankan amanah kepengurusan PBNU periode 2021-2026.
Bagi PWNU Aceh, selesainya pembahasan LPJ menjadi bagian dari proses organisasi yang harus dilalui sebelum Muktamar melanjutkan berbagai agenda strategis lainnya.
Abu Sibreh berharap seluruh tahapan Muktamar Ke-35 NU dapat terus berlangsung tertib, harmonis, dan tetap mengedepankan kepentingan jam’iyah.
Muktamar Ke-35 NU berlangsung pada 27-31 Agustus 2026 di Jombang, Jawa Timur, sebagai forum permusyawaratan tertinggi NU untuk menentukan arah kebijakan dan kepemimpinan organisasi pada periode berikutnya.
Share berita ini