PPKM Dicabut, Pemerintah Aceh Tetap Berlakukan Status Darurat Kesehatan

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi. 

Penerbitan aturan ini menindaklanjuti pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diumumkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (30/12/2022). 

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan walaupun status PPKM telah dicabut, status darurat kesehatan tetap berlaku. 

“Iya benar, PPKM sudah dicabut oleh Presiden. Hal ini dituangkan dalam Inmendagri No. 50 dan 51 Tahun 2022. Walau demikian status darurat kesehatan sebagaimana termaktub dalam Keppres 11/12 tahun 2020 tetap berlaku,” katanya kepada Dialeksis.com, Sabtu (31/12/2022).

Lanjutnya, meskipun PPKM sudah dicabut, Muhammad MTA tetap berharap agar masyarakat Aceh tetap ikhtiar dan waspada. 

"Diharapkan kepada masyarakat tetap waspada, proteksi diri dan kesadaran kesehatan tetap harus dikedepankan," ungkapnya.


Sebelumnya, tepatnya pada Jumat (30/12/2022) Presiden Joko Widodo telah memutuskan mencabut pembatasan pemberlakukan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia. 

Keputusan tersebut diumumkan di Istana Kepresidenan Jakarta. "Kita telah mengkaji hingga 10 bulan, dan pertimbangan -pertimbangan berdasarkan angka-angka maka hari ini pemerintah putuskan mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022). 

Jokowi mengatakan, walaupun PPKM telah dicabut, Presiden Joko Widodo mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mengendorkan kesadaran menjaga kesehatan. [ftr/bna]

Share berita ini

dialeksis.com