Polresta Banda Aceh Ungkap Praktik Prostitusi Online, 4 Mucikari dan 5 PSK Diamankan

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Satintelkam berhasil membongkar praktik prostitusi online di kawasan Banda Aceh dan Aceh Besar melalui aplikasi Whatsapp, pada Jumat (14/10/2022).

Penangkapan terhadap 9 (Sembilan) pelaku Prostitusi online itu langsung dipimpin Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah dalam konferensi persnya mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Jumat (14/10/2022). 

“Berawal dari laporan masyarakat adanya praktik prostitusi online di salah satu hotel di wilayah Aceh Besar dan Banda Aceh, atas laporan itu tim langsung melakukan penyelidikan dengan cara melakukan transaksi dengan mucikari yang menyediakan jasa tersebut,” ujarnya dalam Konferensi Pers di Polresta Banda Aceh, pada Rabu (19/10/2022).

Dalam praktiknya, kata Kompol Fadhillah, mucikari tersebut mematok harga Rp 800 hingga 1,2 juta untuk sekali transaksi. “Untuk wilayah Aceh Besar, mucikari mematok Rp 1,2 juta. Sementara di Banda Aceh dengan tarif Rp 800 ribu,” ujarnya. 


Dari hasil pengungkapan itu, lanjutnya, petugas mengamankan 4 (Empat) orang mucikari dan 5 (Lima) orang yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) yang dimana mereka diamankan di dua lokasi berbeda.

“Dimana dua orang mucikari berinisial RA (25) dan SM (23), keduanya berjenis kelamin perempuan dan berasal dari Banda

Aceh. Kemudian OS (24) yang berkelamin perempuan serta FF (21) berkelamin laki-laki. Mereka juga berasal dari Banda Aceh,” tambahnya.

“Pekerja Sek Komersial sebanyak lima orang, diantaranya RM (24) asal Nagan Raya, MF (32) asal Banda Aceh, CF (28) Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Aceh Selatan, SM (23) dan NU (25) IRT asal Aceh Utara,” ungkapnya.  


Dia mengungkapkan, selain mengamankan Mucikari dan PSK, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa obrolan chat saat Mucikari melakukan tawar menawar jasa prostitusi dan bukti transfer uang.

“Mucikarinya kita tahan, sementara lima PSK nya tidak ditahan. Dimana PSK nya dikenakan wajib lapor,” sebutnya.

Atas perbuatannya, Kata Kasatreskrim, keempat Mucikari disangkakan dengan Qanun Jinayat dengan ancaman cambuk maksimal 100 kali dan denda serta penjara maksimal 100 bulan. [ftr/bna]

Share berita ini

dialeksis.com