DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap lima kasus asusila mulai dari pemerkosaan, pelecehan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga kasus sodomi.
Dalam konferensi persnya, Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengatakan pengungkapan terhadap sejumlah kasus itu terkait adanya beberapa laporan dari masyarakat perihal dugaan tindak pidana jarimah atau pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dan juga kasus KDRT dan percobaan pemerkosaan.
Dari sejumlah kasus itu, kata Kompol Fadillah, 5 orang berhasil diamankan. “Lima orang berhasil kita amankan,” katanya.
Kasus pertama, kata Kompol Fadillah, sesuai Laporan Polisi nomor: LP/B/413/IX/2022/SPKT, tanggal 15 September 2022, pelaku H (22) warga Aceh Utara telah melakukan pemerkosaan terhadap Bunga_nama_samaran (15) di rumah pelaku tanggal 10 September 2022.
“Lokasinya di salah satu gampong dalam kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar,” ujarnya.
Lanjutnya, kasus kedua yakni dalam Laporan Polisi nomor: LPB/B/434/IX/2022/SPKT/tanggal 28 September 2022, pihaknya melakukan penangkapan terhadap KA (26) asal Banda Aceh yang melakukan sodomi terhadap kakak beradik di sebuah rumah di salah satu gampong dalam kecamatan Kuta Alam Banda Aceh.
Dia menyebutkan, kejadian kasus sodomi sudah terjadi berulang kali sejak 2019 hingga 2022 di rumah pelaku.
Sementara itu, kasus ketiga yakni sesuai Laporan Polisi nomor: LP/B/455/X/2022/SPKT/tanggal 10 Oktober 2022, kasus pelecehan seksual terhadap dua anak kecil di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Mesjid Raya Aceh Besar yang dilakukan oleh pamannya berinisial MR (29) asal Aceh Besar.
Lanjutnya, korban merupakan keponakan dari istri pelaku. Menurut korban, perbuatan tercela tersebut dilakukan berulang kali sejak Juli hingga Oktober 2022 di rumah pelaku MR.
Dari kasus itu, lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, bahwa sudah diamankan barang bukti berupa pakaian milik masing-masing korban saat kejadian, yakni Handphone milik pelaku MR dan alat kontrasepsi milik pelaku HM.
“Ketiga pelaku, dijerat Pasal 50 jo 47 Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 200 kali atau denda paling banyak 2000 gram emas murni atau hukuman penjara selama 200 bulan,” pungkasnya.
Selain itu, Polresta Banda Aceh mengungkap kasus KDRT dan percobaan pemerkosaan. Kasus KDRT yang terjadi dalam keluarga di kawasan Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh terjadi pada tanggal 10 September 2022.
Unit PPA mengamankan pelaku kasus KDRT, dimana I (41) melakukan kekerasan fisik dan kekerasan seksual terhadap istrinya AT (49) di rumah kontrakan yang dihuni keduanya.
Kini pelaku dijerat dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (b) jo pasal 13 jo Pasal 14 ayat 1 huruf (a) jo Pasal 15 ayat (1) huruf (a), (e), (i) dan (m) UU RI Nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara dan ditambah 1/3 dari hukuman pokok karena dilakukan dalam lingkup keluarga.
Sementara itu, kasus yang ditangani oleh unit PPA merupakan tindak pidana percobaan pemerkosaan.
Kasus ini, kata Kasat Reskrim, terjadi pada tanggal 3 Oktober 2022 sekitar jam 02.00 WIB terjadi di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Kasus yang dilaporkan korban RA (20) warga Banda Aceh terhadap YS (26) buruh bangunan asal Sumatera Utara itu sesuai dengan Laporan Polisi nomor:LP/B/441/X/2022/SPKT/ tanggal 3 Oktober 2022.
Kompol Fadillah menjelaskan, kejadian terjadi di rumah korban, saat itu korban sedang istirahat. Namun tiba-tiba pelaku masuk ke rumah korban seraya melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban.
Kasatreskrim mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya menyita barang bukti berupa baju korban dan baju pelaku YS.
Saat ini YS sudah mendekam dalam rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Qanun Jinayat atas dugaan pemerkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 48 Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman cambuk 175 kali atau denda 1750 gram emas murni atau penjara selama 175 bulan. [ftr/bna]
Share berita ini