Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Judi Togel

DIALEKSIS.COM | Aceh Tenggara – Seorang penjudi togel berinisial CP (27) dibekuk oleh  Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Tenggara. Pelaku terciduk saat sedang berada lokasi usaha miliknya di Aceh Tenggara, Senin (13/7/2020) lalu.

“Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Tenggara yang di pimpin Kanit Resmob Aipda Abi Safrin (Koyek) berhasil menangkap penjudi togel di tempat usaha miliknya,” kata AKP M Aidil Sahputra, Senin (13/7/2020).

Bersama tersangka judi togel polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone merek Nokia warna biru yang berisikan pasangan togel, uang sejumlah Rp 145.000 dan satu buku tulis yang berisikan rumus togel. (MS)

Share berita ini

dialeksis.com