DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aktivis perempuan Aceh, Yulindawati, menilai video permintaan maaf yang disampaikan M. Yunus alias Dun Blanda tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa berbagai isu yang berkembang terkait Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, merupakan fitnah.
Yulindawati yang juga merupakan kuasa hukum Muhammad Alan dalam perkara dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Bupati Aceh Timur mengatakan, hingga saat ini sejumlah laporan yang berkaitan dengan perkara tersebut masih berproses di aparat penegak hukum.
"Kalau kita berbicara secara hukum, perkara yang selama ini menjadi sorotan publik itu belum selesai. Masih berproses. Jadi tidak bisa kemudian disimpulkan bahwa seluruh kritik yang muncul selama ini adalah fitnah," kata Yulindawati kepada Dialeksis.com, Minggu (26/7/2026).
Sebelumnya, video berdurasi 34 detik yang diunggah Dun Blanda viral di media sosial. Dalam video itu, ia menyampaikan permintaan maaf kepada Bupati Aceh Timur beserta keluarga dan masyarakat. Ia juga mengaku selama ini mendapat dukungan dari Wakil Bupati Aceh Timur serta dijanjikan rumah dan mobil apabila berhasil menjatuhkan Bupati.
Namun, Yulindawati mengaku meragukan isi pengakuan tersebut. "Saya pribadi tidak meyakini begitu saja bahwa pengakuan itu benar. Menurut saya, pernyataannya terkesan dipaksakan. Kenapa harus mengarah kepada Wakil Bupati? Kenapa tidak muncul nama pihak lain? Ini yang menurut saya justru menimbulkan tanda tanya baru," ujarnya.
Ia mengatakan, jika benar terdapat tuduhan bahwa Wakil Bupati berada di balik penyebaran berbagai isu, maka publik juga berhak mempertanyakan hubungan politik antara kepala daerah dan wakilnya.
"Kalau memang diarahkan kepada Wakil Bupati, publik tentu bertanya, ada apa sebenarnya di internal pemerintahan Aceh Timur? Karena secara logika politik, mereka adalah satu paket yang sudah memenangkan Pilkada dan kini sama-sama menjabat," katanya.
Menurut Yulindawati, selama ini justru berkembang persepsi di masyarakat bahwa Wakil Bupati tidak memiliki ruang yang cukup dalam pemerintahan.
"Selama ini masyarakat juga melihat bahwa Wakil Bupati tidak banyak diberikan ruang. Jadi apa urgensinya beliau ingin menjatuhkan Bupati? Itu yang menurut saya harus dijawab dengan logika, bukan asumsi," katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengakuan Dun Blanda sama sekali tidak memengaruhi perkara hukum yang sedang didampingi pihaknya.
"Perlu saya tegaskan, pengakuan Bang Dun Blanda itu tidak memiliki korelasi dengan perkara yang sedang kami tangani. Kasus dugaan perselingkuhan maupun dugaan korupsi tetap berjalan sesuai mekanisme hukum," ujarnya.
Yulindawati menjelaskan bahwa perkara dugaan perselingkuhan telah dilaporkan melalui dua jalur, yakni di Polda Aceh dan Mabes Polri.
"Untuk laporan di Mabes Polri, kami sudah menerima SP2HP tertanggal 9 Juli 2026 dan saat ini prosesnya terus berjalan, termasuk menunggu pemeriksaan klarifikasi terhadap pelapor. Sementara laporan di Polda Aceh juga masih dalam tahap penyelidikan," jelasnya.
Selain itu, dugaan korupsi yang berkaitan dengan persoalan tersebut juga telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Artinya, tidak tepat jika kemudian dikatakan seluruh isu itu adalah fitnah. Faktanya, laporan-laporan tersebut sedang diproses oleh institusi penegak hukum. Kalau memang tidak ditemukan unsur pidana, tentu mekanisme hukum yang akan menyatakan demikian," katanya.
Yulindawati juga mengkritik langkah pelaporan terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik mengenai dugaan perilaku seorang pejabat publik.
Menurutnya, pejabat publik harus mampu membedakan antara kritik terhadap perilaku yang sedang diperiksa secara hukum dengan pencemaran nama baik.
"Kalau kasusnya masih berjalan, menurut saya seorang pejabat publik sebaiknya menghormati proses hukum terlebih dahulu. Tunggu sampai ada kepastian hukum. Kalau nantinya terbukti tidak bersalah dan perkara dihentikan, barulah bisa mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang memang terbukti menyebarkan fitnah," ujarnya.
Ia menilai pelaporan terhadap masyarakat di tengah proses hukum justru berpotensi menciptakan kesan adanya upaya membungkam kritik.
"Ini yang saya khawatirkan. Ruang publik menjadi tidak sehat kalau setiap kritik terhadap perilaku pejabat langsung direspons dengan laporan pidana. Demokrasi membutuhkan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, apalagi jika persoalan yang dikritik memang sedang diproses secara hukum," katanya.
Yulindawati juga mengaku melihat adanya upaya membangun opini bahwa persoalan tersebut semata-mata merupakan konflik politik.
Padahal, menurutnya, substansi yang sedang dipersoalkan adalah dugaan tindak pidana yang kini telah masuk ke ranah hukum.
"Kalau kemudian semuanya digiring menjadi seolah-olah hanya pertarungan politik, menurut saya itu justru mengaburkan substansi persoalan. Yang harus dijawab adalah proses hukumnya, bukan sekadar membangun narasi bahwa semua ini adalah serangan politik," katanya.
Ia menambahkan, pemberian maaf kepada Dun Blanda juga tidak serta-merta mengakhiri pertanyaan publik mengenai perkara yang sedang bergulir.
"Memberi maaf tentu baik sebagai nilai kemanusiaan. Tetapi dalam konteks politik dan hukum, masyarakat tetap membutuhkan kejelasan terhadap perkara-perkara yang sedang diproses. Jangan sampai penyelesaian di ruang publik justru mengaburkan proses hukum yang masih berjalan," ujarnya.
Yulindawati berharap aparat penegak hukum dapat menangani seluruh laporan tersebut secara profesional, independen, dan transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
"Kami hanya mendorong agar semua proses hukum berjalan secara objektif. Biarkan hukum bekerja. Dengan begitu, masyarakat akan memperoleh kepastian dan tidak terus berada dalam ruang spekulasi," pungkasnya.
Share berita ini