DIALEKSIS.COM | Langsa - Unit Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat meringkus satu tersangka kasus pencurian sepeda motor (Curanmor), Senin (5/12/2022).
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kapolsek Langsa Barat, Ipda Hufiza Fahmi mengatakan, tersangka berinisial TKM (50) bekerja sebagai seorang supir yang merupakan warga Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota.
“Barang bukti yang diamankan yakni, 1 unit sepmor Vixion, Noka MH33C10017KO11179, Nosin 3C1011205,” sebutnya dalam laporannya kepada Dialeksis.com, Senin (5/12/2022).
Ipda Hufiza menjelaskan, tepatnya pada Senin (28/11/2022) sekira pukul 11.00 WIB. Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat mendapat informasi perihal telah terjadi tindak pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di jalan Nurdin Araniry, Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro.
“Setelah mendapatkan informasi itu, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat langsung menuju lokasi olah TKP awal. Peristiwa pidana tersebut baru dilaporkan secara resmi oleh korban pada hari Selasa tanggal 29 November 2022 sekira pukul 12.00 WIB ke Polsek Langsa Barat,” jelasnya.
Kemudian, Korban Legianto membuat laporan laporan polisi ke Polsek Langsa Barat. Selanjutnya, Kapolsek segera melumpuhkan dan memerintahkan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku Curanmor.
“Setelah didapati informasi terkait tersangka yakni TKM alias Ucok Bulat dan informasi bahwa tersangka terlihat melintas mengendarai Sepmor hasil curiannya dalam perjalanan pulang ke Lhokseumawe, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka,” katanya.
“Karena tersangka sudah jauh sekali, sehingga tim Reskrim Langsa meminta bantuan backup kepada Satreskrim Polres Lhokseumawe disekitar Bayu-Lhokseumawe bersama barang bukti Polsek Langsa barat berupa 1 unit sepmor Vixion Noka MH33C10017KO11179, Nosin 3C1011205,” sambungnya.
Berhasil Diamankan, Tersangka Seorang Residivis dan Pelaku Curanmor antar Kabupaten/Kota
Ketika diinterogasi oleh petugas Opsnal Polsek Langsa Barat di Polres Lhokseumawe. Tersangka berusaha mengelabui petugas dengan mengaku bahwa tersangka tidak melakukan Curanmor atas Unit Sepmor tersebut di wilayah hukum Polsek Langsa Barat.
“Pelaku mengakui hanya menjadi perantara sebagai penjual Sepmor tersebut. Dia mengatakan bahwa pelaku adalah AR,” jelasnya.
Namun, setelah diperdalam interogasi, ternyata tersangka mengakui hanya pernah melakukan curanmor di Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe.
“Tersangka kini ditahan di Polres Lhokseumawe. Setelah diperdalam, ternyata tersangka AR yang disebutkan sebagai pelaku hanyalah alibi tersangka untuk terbebas dari sangkaan pelaku curanmor. Disimpulkan bahwa tersangka merupakan residivis dan pelaku curanmor antar Kabupaten/Kota yang selama ini meresahkan masyarakat,” tukasnya.
“Kini tersangka tetap berada di rutan Mapolres Lhokseumawe,” pungkasnya. [ftr/bna]
Share berita ini