DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap MF (32) warga salah satu gampong di Aceh Besar yang merupakan tersangka pencurian emas di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, Selasa (9/8/2022) silam.
Penangkapan terhadap tersangka MF terkait dalam perkara pencurian emas dan uang dilakukan di Gampong Alue Lim, Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Sabtu (22/10/2022) sore.
Kapolresta Banda Aceh melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan pelaku pencurian barang berharga milik Novi suliswati (33) warga Kopelma Darussalam pada Selasa (9/8/2022) silam.
“Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, keberadaan tersangka yang selalu berpindah tempat tinggal dalam tiga bulan akhirnya membuahkan hasil, ini juga berkat bantuan dari Satreskrim Polres Lhokseumawe,” ucapnya dalam keterangannya yang diterima Dialeksis.com, Senin (24/10/2022).
Kompol Fadillah menjelaskan kejadian bermula ketika korban Novi tidak berada di rumahnya kala itu. "Korban Novi saat itu tidak ada di rumahnya, namun orang tua korban yang memberitahukan bahwa rumahnya disantroni maling dengan bukti lainnya barang dalam rumahnya berhamburan," ucap Kompol Fadillah.
Mendapat itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh keesokan harinya dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/356/VII/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 10 Agustus 2022.
“Hasil olah TKP oleh Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh, ditemukan bukti - bukti otentik yang membuktikan pelaku yang melakukan aksi kejahatannya, dan menurut dari keterangan korban, barang yang hilang berupa emas sebanyak 62 mayam dan uang tunai sejumlah Rp. 10 juta. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.171 juta,” tutur Kasat Reskrim lagi.
Pelaku diamankan di Lhokseumawe
Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap tersangka MF yang saat itu bersembunyi di salah satu rumah di Gampong Alue Lim, Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Sabtu (22/10/2022) sore.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, saat itu, tersangka mencoba melarikan diri dengan langsung melompat pagar dan ketika itu sempat melakukan perlawanan kepada petugas. Namun pelariannya pun terhenti,” jelasnya.
Ketika berhasil diamankan, tim langsung melakukan interogasi kepada tersangka, lalu didapat keterangan bahwa pelaku mengakui dan benar telah melakukan pencurian pada Selasa (9/8/2022) di rumah korban yakni di Gampong Kopelma Darussalam, kota Banda Aceh.
"Tersangka MF setelah melakukan aksi kejahatannya, sisa dari hasil penjualan emas diserahkan kepada ayahnya untuk disembunyikan, dan tim yang stand by di Polresta Banda Aceh pun bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap BUR (50) di rumahnya di salah satu gampong dalam Kabupaten Aceh Besar yang ikut turut membantu aksi kejahatan yang dilakukan anaknya itu, serta dilakukan penggeledahan terhadap rumahnya, " kata Kasatreskrim Kompol Fadillah.
Lanjutnya, BUR mengatakan kepada petugas bahwa ia turut menyembunyikan sisa dari pencurian berupa emas seberat 10 mayam di belakang rumah tepatnya di samping kuburan berupa satu gelang emas.
Kompol Fadillah mengatakan bahwa emas yang dicurinya telah dijual kepada salah satu pemilik toko emas di Banda Aceh dan saat ini masih dalam pengembangan polisi.
“Adapun emas yang telah dijual berupa empat cincin emas masing - masing dua mayam, lima gelang emas seberat 54 mayam,” sebut Kasatreskrim.
Kasatreskrim mengatakan, dari hasil pengembangan atas pengakuan tersangka MF, hasil penjualan emas curian telah dibelikan cincin emas seberat 2 mayam, baju sebanyak 4 helai, celana sebanyak 3 helai, dan sepasang sepatu wanita.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengungkapkan, bahwa juga telah disita berupa uang tunai Rp 1 Juta dan ATM yang memiliki saldo dari penjualan emas sebesar Rp 10 Juta.
Atas perbuatannya, tersangka MF dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman penjara selama 5 (Lima) tahun kurungan dan BUR dijerat dengan Pasal Pasal 362 KUHP jo 55 jo 480 dengan ancaman empat tahun penjara. []
Share berita ini