DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Polres Aceh Besar berhasil mengamankan 1 (Satu) orang tersangka pelaku tindak pidana persetubuhan disertai dengan pelecehan seksual terhadap anak di Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, AKP Ferdian Chandra dalam keterangan laporannya yang diterima Dialeksis.com, Minggu (27/11/2022).
Kasat Reskrim menyebutkan tepatnya pada Kamis (24/11/2022) sekira pukul 18.30 WIB di Kecamatan Kuta Malaka, Kabupaten Aceh Besar Unit Opsnal dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Besar berhasil mengamankan satu tersangka laki-laki dengan tindak pidana persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap anak.
“Tersangka berinisial F (23) bekerja sebagai kuli bangunan. F merupakan warga Pangkalan Susu, Sumatera Utara,” sebutnya.
Tersangka dilaporkan oleh Mus (49) yang merupakan warga Indrapuri. Adapun korban -- Sebut saja Bunga -- (16) merupakan seorang pelajar yang merupakan warga Indrapuri. “Lokasi kejadian disalah satu sekolah di Kabupaten Aceh Besar,” ujarnya.
Berdasarkan laporan polisi LAPORAN POLISI NOMOR : LP/B/42/IX/2022/SPKT/POLRES ACEH BESAR/POLDA ACEH. Tanggal 23 November 2022., pada 11 November 2022 diketahui pelaku merupakan kuli salah satu sekolah di kecamatan Kuta Malaka, Kabupaten Aceh Besar.
Adapun motifnya, Pelaku memacari dengan korban Anak terlebih dahulu serta melakukan bujuk rayu korban Anak, sehingga pelaku dengan mudah untuk membujuk serta menyetubuhi korban Anak dikarenakan korban Anak sudah mencintai dan mempercayai pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim mendapatkan Informasi bahwa pelaku sedang berada di lokasi tempat pelaku bekerja tepatnya pada Kamis (24/11/2022) sekiranya pukul 17.00 WIB. Mendapati itu tim langsung bergerak ke ke lokasi dimana pelaku berada dan berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan,” kata Kasat Reskrim.
Setelah di introgasi, pelaku membenarkan telah melakukan persetubuhan dengan pelecehan seksual terhadap korban sebanyak satu kali.
Lanjutnya, pelaku juga mengatakan bahwa dirinya dengan korban berstatus pacaran dan perbuatan tak terpuji itu dilakukan pada Sabtu (11/11/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Awalnya pelaku meminta nomor handphone korban. Dan sering berkomunikasi lewat Whatsapp karena sudah saling kenal,” katanya.
Kasat Reskrim menjelaskan, pada 11 November 2022, pelaku meminta bertemu dengan korban di depan sekolahnya. “Kemudian bujuk rayu dilakukan terhadap korban ditempat yang sunyi. Aksi tak senonoh itu dilakukan dalam ruangan kosong yang tak jauh dari lokasi kejadian,” jelasnya.
Kini akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 50 Subs Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
“Ketentuan Pidana Pasal 50 Qanun Aceh 06 tahun 2014 : setiap orang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dengan dalam pasal 48 terhadap anak diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali atau denda paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan,” sebutnya.
Kemudian, Ketentuan Pidana Pasal 47 Qanun Aceh 06 tahun 2014 : Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan.
Kasat Reskrim mengatakan kini tersangka sudah diamankan ke Sat Reskrim Polres Aceh Besar guna Proses penyidikan lebih lanjut. [ftr/bna]
Share berita ini