Polemik Penyataan Safrizal, MaTA: Buka Rincian Anggaran Bencana Aceh, Itu Uang Rakyat

DIALEKSIS.COM | Aceh - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah membuka rincian penggunaan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh. Ia menilai laporan berupa angka total belum cukup untuk menjawab kebutuhan publik mengawasi uang negara dan memastikan hak korban terpenuhi.

Sorotan tersebut mencakup tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp1,65 triliun serta alokasi rehabilitasi dan rekonstruksi melalui kementerian/lembaga sebesar Rp24,2 triliun untuk 2026. Kedua angka itu merupakan pagu atau alokasi anggaran, sehingga penggunaannya harus dijelaskan melalui laporan realisasi yang terperinci.

Bagi Alfian, siapa pun pengelolanya harus mempertanggungjawabkan anggaran tersebut kepada masyarakat. Pemerintah pusat dan daerah sama-sama wajib membuka akses informasi, terutama bagi warga yang kehidupan dan sumber penghasilannya terdampak bencana.

“Laporan gelondongan saja tidak cukup,” tegas Alfian dalam keterangannya kepada Dialeksis, 4 Oktober 2026.

Ia menilai keterbukaan yang dibutuhkan masyarakat belum terpenuhi apabila laporan hanya menampilkan besaran anggaran dan persentase penyerapan. Publik perlu dapat menelusuri penggunaan dana hingga kegiatan dan lokasi yang dibiayai.

Alfian mencontohkan dana revitalisasi sekolah terdampak bencana. Menurutnya, informasi mengenai realisasi anggaran untuk masing-masing sekolah belum dapat ditemukan secara memadai. Hal serupa, kata dia, terjadi pada anggaran pemulihan sawah, tambak, dan kebun warga.

Persoalan tersebut menyangkut kemampuan masyarakat memeriksa hubungan antara uang yang dibelanjakan dan pemulihan yang diterima. Pada setiap kegiatan, rincian nilai anggaran, realisasi belanja, lokasi, serta progres pekerjaan menjadi penting agar laporan pemerintah dapat dicocokkan dengan kondisi lapangan.

Alfian menilai keterbatasan akses terhadap rincian itu menimbulkan kesan bahwa informasi sengaja ditutup. Ia mengingatkan, pengelolaan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi yang tertutup membuka risiko penyimpangan dan korupsi karena pengawasan masyarakat menjadi lemah.

Menurutnya, publik tidak boleh kehilangan ruang untuk mengawasi justru ketika anggaran digunakan untuk memulihkan kehidupan korban. Ketertutupan semacam itu, ia menegaskan, menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan.

“Publik berhak tahu, apalagi para korban ekologis yang rumahnya harus dibangun kembali oleh pemerintah,” ujarnya.

Tuntutan tersebut menempatkan korban sebagai pihak yang berhak mengetahui pelaksanaan pemulihan. Keterbukaan anggaran berkaitan langsung dengan kepastian pembangunan kembali rumah, pemulihan fasilitas pendidikan, dan kembalinya sumber penghidupan warga.

Alfian menegaskan, MaTA menerapkan tuntutan akuntabilitas yang sama terhadap seluruh pengelola anggaran. Besar atau kecilnya kewenangan tidak menghapus tanggung jawab untuk menjelaskan penggunaan uang publik.

“Bagi kami, pemerintah pusat maupun daerah sama saja,” katanya.

Sebagai konteks, Pemerintah Aceh telah memublikasikan rekap realisasi tambahan TKD sebesar Rp498,25 miliar atau 30,16 persen dari pagu Rp1,652 triliun per 25 September 2026. Dalam keterangan resmi pada 26 September 2026, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, juga menyebut pembaruan data dapat dipantau melalui portal P2K-APBA Aceh.

Adapun kritik MaTA menyoroti kecukupan rincian informasi yang dapat diakses masyarakat, terutama realisasi pada setiap sekolah, lahan usaha warga, dan pembangunan kembali rumah korban. Dengan demikian, persoalan yang dipertanyakan mencakup seberapa jauh publik dapat memeriksa penggunaan anggaran hingga hasilnya.

Alfian menyampaikan pesan tegas kepada pemerintah agar segera membuka pengelolaan dana pemulihan tersebut.

“Kalian harus membukanya. Kalian mengelola uang dari pajak kami,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa pengelolaan uang publik merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Pemerintah, menurutnya, harus siap menerima konsekuensi apabila mengabaikan tanggung jawab tersebut.

MaTA menegaskan akan terus mengingatkan dan menagih pertanggungjawaban pemerintah pusat maupun daerah. Bagi Alfian, hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran tetap harus dipenuhi, terlebih ketika dana itu diperuntukkan bagi korban yang membutuhkan pemulihan kehidupan. []

Share berita ini

dialeksis.com