Polemik Pemilihan Dirut BAS, Gubernur BI Diminta Audit Rekomendasi LPPI

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Proses yang buruk dipastikan akan menghadirkan hasil yang buruk pula. Hal itu layak disematkan dalam proses pelaksanaan asesment pemilihan Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh Syariah (BAS) yang jauh dari kata wajar hingga menghadirkan polemik yang berkepanjangan.

Demikian disampaikan oleh Alumni Ekonomi Pembangunan USK, Ozy Rizki, SE kepada Dialeksis.com, Rabu (22/2/2023).

Dirinya mengatakan, asesment kali kedua yang dilakukan dalam pemilihan Dirut BAS menjadi preseden memalukan yang dipertontonkan di hadapan masyarakat oleh Dewan Komisaris BAS dan Komite Remunerasi dan Nomirasi (KRN).

"Komedi penggunaan rekomendasi Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) sebagai media untuk menganulir para calon kandidat Dirut BAS yang diduga untuk memuluskan misi dewan komisaris melalui KRN terakhir terkuak di publik hingga menghadirkan keraguan publik dikarenakan ketidakjelasan indeks penilaian hingga adegan buang badan," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, LPPI yang katanya pihak ketiga yang digunakan KRN untuk asesment Dirut BAS itu pada dasarnya hanya bertindak sebagai vendor penyedia jasa dan LPPI bukanlah regulator.

"LPPI itu dibayar sesuai kontrak dan kerangka acuan kerjanya sesuai request pihak KRN/dekom. Jadi, begitu mencuat indikasi seperti yang dicurigai publik terkait indeks yang digunakan untuk penilaian hingga melewatkan calon Dirut BAS yang secara track record kinerja di perbankan syariah dipertanyakan, maka hal yang dilakukan LPPI hanyalah buang badan," ungkapnya lagi.

Jubir Aceh Development Club (ADC) itu menjelaskan, secara struktur LPPI adalah anak usaha Bank Indonesia (BI) yang merupakan lembaga pendidikan dengan orientasi komersial bisnis jasa perbankan. Namun, mirisnya LPPI justru mengeluarkan rekomendasi 3 nama calon Dirut yang kabarnya tak pernah mengikuti sekolah tinggi perbankan di LPPI itu sendiri.

Menurutnya, proses yang tidak wajar itu sebenarnya sumbernya di KRN, sementara LPPI pasti akan ikut apa yang direquest oleh pengguna jasa, ini bisnis oriented. Tapi, secara kelembagaan LPPI memang patut diduga telah mencederai kredibilitasnya sebagai lembaga pendidikan yang dikelola di bawah manajemen BI, karena dinilai telah subjektif dalam menjalankan fungsinya oleh kepentingan pihak tertentu.

Sebagai anak usaha di bawah naungan BI, sambungnya, polemik BAS ini menjadi catatan hitam yang berpotensi merusak dan menciderai kredibilitas dunia perbankan khususnya di Aceh.

Untuk itu, kata Ozy, Gubernur BI diharapkan tak hanya diam dan melakukan pendalaman bahkan mengaudit kinerja LPPI terkait polemik pemberian rekomendasi abal-abal tanpa indeks penilaian yang jelas.


Di samping itu, Ozy menjabarkan setidaknya ada 3 hal yang harus menjadi pertimbangan para peserta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait diterima atau ditolaknya hasil fit and propert test yang telah dilakukan OJK, yakni:

Pertama, Bupati/walkot mempertanyakan kenapa tidak dilibatkan dalam proses pemberhentian Dirut dan penetapan proses pemilihan seleksi calon dirut pengganti.

Kedua, siapa yang akan bertanggung jawab bila terjadi distrust dan BAS semakin terpuruk dan siapa yang bisa menjamin bahwa calon dirut ini mampu kredible untuk memimpin BAS dengan kapasitas calon Dirut yang ada sekarang.

Ketiga, berdasarkan mekanisme proses dan tahapan yang dilakukan oleh komite KRN/dekom BAS yang tidak prosedural dan terkesan penuh intrik konflik kepentingan serta tidak melalui RUPS terlebih dahulu itu maka terlalu riskan menetapkan seorang calon Dirut yang notabenenya secara tekhnis dan norma korporasi dilakukan lompatan jenjang eselonnya terlalu jauh.

Perlu dicatat, kata Ozy, tupoksi seorang Dirut bukan hanya soal operasional, tapi soal bisnis strategis sebuah perbankan, kebijakan dan kemampuan manajerial serta leadership, daya jelajah dan mobilitas serta hal-hal yang bersifat psikologis internal maupun eksternal. Tentunya, terlalu riskan untuk posisi strategis di lembaga bisnis keuangan kalau dipaksakan sesuai hasrat politik pihak tertentu.

Ozy menegaskan, semua pihak harus paham bank ini bukan seperti mengelola dinas di pemerintahan. Melihat proses pemilihan Dirut BAS saat ini, semua berpulang kepada peserta RUPS yakni Bupati/Walkot dan Pj Gubernur Aceh.

"Apakah mereka secara kolektif siap bertanggung jawab dan mempertaruhkan masa depan BAS, bila menerima penetapan Dirut yang mereka tidak pernah dilibatkan sejak awal dalam prosesnya sesuai aturan dan prosedur," jelasnya.

Ia berharap gubernur/bupati/walikota agar berhati-hati dan benar-benar harus mempertimbangkan berbagai aspek dalam menentukan kebijakan memilih pengurus bank. Dan sekali lagi sumber kegaduhan dan sengkarut masalah pihak-pihak yang diduga menggiring Pj gubernur bertindak secara personal sebagai PSP tanpa melalui mandat RUPS haruslah segera dibereskan dulu, baru kemudian dilakukan bidding ulang menurut aturan yang semestinya.

Perlu diingat oleh semua pihak bahwa BAS itu walaupun yang memegang saham adalah gubernur, bupati dan walikota tapi pada hakekatnya hampir 70% dana yang dikelola adalah dana masyarakat, sementara hanya sekitar 30% dana pemda.

"Jadi, keputusan yang dilakukan oleh pemegang saham nantinya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Jangan sampai gegara nila setitik, rusak susu sebelanga atau jangan pula muncul istilah KRN dan Dekom makan nangka, para pemegang saham kena getahnya," pungkasnya. [nor]

Share berita ini

dialeksis.com