DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Perdebatan mengenai bendera daerah Aceh kembali menghadirkan beragam pandangan. Di tengah belum tuntasnya persoalan penggunaan Bendera Bulan Bintang, muncul dua gagasan alternatif, yakni Alam Peudeung yang berakar dari sejarah Kesultanan Aceh Darussalam dan Bendera Pancacita yang pernah menjadi lambang daerah Aceh.
Perbedaan usulan tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan bendera Aceh bukan sekadar persoalan menentukan sebuah lambang. Isu ini berkaitan erat dengan sejarah, identitas masyarakat, ketentuan hukum, serta komitmen menjaga perdamaian yang telah disepakati melalui MoU Helsinki.
Ketua Srikandi Aceh Leuser Antara (ALA), Nurhayati Sahali, sebelumnya mengusulkan Alam Peudeung sebagai alternatif simbol daerah. Ia menilai, warisan sejarah Kesultanan Aceh Darussalam dapat menjadi landasan untuk membangun simbol bersama yang tidak terikat pada dinamika politik masa lalu.
Menurut Nurhayati, masyarakat Aceh memiliki kekayaan sejarah yang semestinya dapat menjadi titik temu di tengah perbedaan pandangan mengenai bendera daerah.
"Kami perempuan ALA melihat Alam Peudeung sebagai solusi pemersatu. Bendera ini bukan lahir dari politik kemarin sore, tetapi dari kejayaan Aceh Darussalam. Ketika Alam Peudeung berkibar berdampingan dengan Merah Putih, di situ rakyat melihat Jakarta menghormati MoU Helsinki secara utuh. Itu solusi agar perdamaian abadi," ujar Nurhayati di Blangkejeren.
Meski demikian, gagasan tersebut mendapat tanggapan berbeda dari seorang tokoh perdamaian Aceh. Tokoh tersebut berpandangan bahwa penggunaan Bendera Pancacita lebih tepat dibandingkan menghadirkan simbol lain yang berpotensi menimbulkan perdebatan baru.
Dalam pandangannya, Alam Peudeung merupakan representasi simbol kerajaan, sedangkan Indonesia bukan negara dengan sistem kerajaan. Sementara itu, Bulan Bintang dianggap tidak tepat digunakan karena memiliki keterkaitan historis dengan identitas Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Pandangan tersebut juga menolak penggunaan Bulan Bintang maupun simbol lain yang merepresentasikan separatisme GAM, baik oleh masyarakat secara umum maupun kelompok Komite Peralihan Aceh (KPA) dan eks-GAM.
Bahkan, aparat keamanan dinilai tidak perlu ikut menawarkan alternatif simbol daerah, termasuk Alam Peudeung. Hal itu dikhawatirkan justru memperluas polemik dan membuka potensi ketegangan antara kalangan Kesultanan Aceh, eks-GAM, dan Pemerintah Republik Indonesia.
Sebagai alternatif, Pancacita disebut memiliki landasan historis karena pernah digunakan sebagai lambang daerah Aceh melalui Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 1961. Lambang tersebut mengandung lima nilai, yaitu keadilan, kepahlawanan, kemakmuran, kerukunan, dan kesejahteraan.
Perbedaan usulan ini menunjukkan belum adanya kesamaan pandangan mengenai simbol yang dapat merepresentasikan kekhususan Aceh. Masing-masing gagasan membawa latar belakang sejarah dan pertimbangan tersendiri, sehingga pembahasannya tidak dapat dilepaskan dari perjalanan konflik dan proses perdamaian.
Di luar perdebatan mengenai pilihan simbol, aspek regulasi juga menjadi persoalan penting. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh sebelumnya menjadi objek pembatalan pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-4791 Tahun 2016 tertanggal 12 Mei 2016.
Keputusan tersebut menjadi salah satu bagian dari panjangnya persoalan hukum mengenai kewenangan Aceh dalam menetapkan bendera dan lambang daerah.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Badan Legislasi DPR RI pada 11 September 2025, mantan Menteri Hukum dan HAM sekaligus tokoh perunding perdamaian RI-GAM, Prof. Dr. Hamid Awaluddin, turut mengingatkan kembali kesepakatan Helsinki terkait penggunaan simbol yang pernah menjadi atribut GAM.
"Ketika kita berunding, intinya itu semua simbol, lambang, dan bendera yang pernah digunakan oleh GAM, pada saat kita menandatangani perdamaian, itu tidak boleh lagi dipakai," tegas Hamid.
Pernyataan Hamid menegaskan bahwa pembicaraan mengenai bendera daerah harus tetap memperhatikan komitmen yang telah disepakati dalam proses perdamaian. Pemberian ruang bagi Aceh untuk memiliki simbol daerah tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pembenaran untuk menghidupkan kembali atribut organisasi yang terlibat dalam konflik.
Padahal, secara hukum, Aceh memiliki dasar untuk menetapkan bendera daerah. Pasal 246 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memberikan kewenangan tersebut sebagai bagian dari pengakuan terhadap kekhususan dan keistimewaan Aceh.
Namun, kewenangan itu tetap harus dijalankan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Karena itu, pembahasan mengenai bendera Aceh membutuhkan ruang dialog yang mempertimbangkan berbagai aspek secara bersamaan. Identitas sejarah perlu dihormati, tetapi kesepakatan perdamaian juga harus menjadi pijakan yang tidak diabaikan.
Aceh memiliki pengalaman panjang dalam konflik bersenjata sebelum akhirnya mencapai kesepakatan damai melalui MoU Helsinki. Pengalaman tersebut menjadi alasan mengapa setiap pembahasan mengenai simbol daerah perlu dilakukan secara hati-hati dan tidak memicu pertentangan baru.
Pilihan terhadap Alam Peudeung, Pancacita, ataupun simbol lainnya pada akhirnya membutuhkan pembahasan yang terbuka, dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat dan tetap berpedoman pada ketentuan hukum.
Sebab, persoalan utama bukan semata-mata simbol mana yang akan digunakan, melainkan bagaimana sebuah lambang mampu merepresentasikan identitas Aceh tanpa mengganggu komitmen perdamaian yang telah dibangun.
Bendera daerah semestinya menjadi representasi sejarah, kebanggaan, dan persatuan masyarakat. Perbedaan pandangan mengenai simbol tersebut tidak seharusnya berkembang menjadi persoalan yang kembali memisahkan masyarakat Aceh.
Share berita ini