Polda Aceh Tangkap Dua Kapal Nelayan Lakukan Illegal Fishing

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menangkap 2 kapal nelayan bersama awak kapal yang diduga melakukan tindak pidana illegal fishing di perairan Provinsi Aceh. 

Dirpolairud Polda Aceh Kombes Pol Soelistijono, S. I. K., M. H yang diwakili Kabagbinopsnal AKBP Ir.Sulisnawan, S.H, mengatakan, kapal yang melakukan tindak pidana illegal fishing dinahkodai oleh B (40) warga Aceh Utara dengan jenis kapal berinisial KM RL GT 18 dan M (59) warga Aceh Jaya dengan kapal berinisial KM SY 7 GT 23.

“Ada dua kapal yang kita amankan, satu warga Aceh Utara dan satu lagi warga Aceh jaya,� kata Kabagbinopsnal AKBP Ir.Sulisnawan, S.H saat konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Aceh, Kamis (9/7/2020).

Sulisnawan menjelaskan, Kapal KM RL GT 18 yang dinahkodai oleh warga Aceh Utara diamankan oleh personel Ditpolairud pada 4 Juni 2020 di perairan Banda Aceh. Lanjutnya, sementara kapal KM SY 7 GT 23 diamankan personel Ditpolairud pada 4 Juli 2020 di perairan Calang, Kabupaten Aceh Jaya.

"Dari kapal kapal KM RL GT 18 Polda Aceh mengamankan 7 set jaring pukat pursie seine, ikan campuran sebanyak setengah fiber, alat navigasi dan 1 bundel dokumen kapal, sementara dari kapal KM SY 7 GT 23 diamankan 1 unit sampan fiber, 1 bundel dokumen, 2 fiber berisi ikan jenis campuran, 1 unit fiber kosong, 1 set pukat cincin, 1 unit radio merk Icom, 1 unit GPS merk Garmin dan 1 unit kompas," ucap Sulisnawan.

Saat ini, Ditpolairud Polda Aceh sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut. (MS)

Share berita ini

dialeksis.com