DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis Ganja seberat 411 Kilogram dan Sabu seberat 36 Kilogram di Halaman Mapolda Aceh, Banda Aceh pada Jumat (23/12/2022).
Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, pada Bulan Oktober 2022, Polda Aceh beserta Bareskrim Polri dan Bea Cukai berhasil mengungkapkan tindak pidana jenis Sabu sebanyak 179 Kg.
Dia mengatakan, pada tahun 2022 Polda Aceh telah melakukan pemusnahan Narkoba sebanyak dua kali yakni pada bulan Maret dan Desember 2022.
“Pada bulan Maret 2022, kita memusnahkan Sabu sebanyak 357,9 Kg, Ekstasi 206.638 butir, Happy Five sebanyak 19.859 butir dan mengamankan 8 orang tersangka,” sebutnya.
“Tepatnya pada hari ini, Polda Aceh melakukan pemusnahan narkoba yakni Sabu 36 Kg dan Ganja 411 Kg dan mengamankan sebanyak 10 tersangka,” sambungnya.
Dia mengatakan, barang bukti ganja dan sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional Malaysia-Aceh.
Selanjutnya, Kapolda juga mengungkapkan, pengungkapan kasus ini terdapat di 5 (Lima) lokasi yakni, Perairan Paya Dua, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur pada Selasa 15 November 2022, Dusun Bahagia Desa Dalam, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang pada Senin 11 April 2022, Desa Darul Makmur, Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara pada Rabu 10 Agustus 2022.
“Desa Lelis, Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur pada Kamis 20 Oktober 2022, dan terakhir di Alur Sungai, Desa Glee Putoh, Kecamatan Panga, Aceh Jaya pada 29 Agustus 2022,” ungkapnya lagi.
Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, untuk tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dari UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. [ftr/bna]
Share berita ini