DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Aceh mengambil alih kepengurusan PMI Kabupaten Aceh Utara sejak 30 Agustus 2022.
Hal itu dilakukan dikarenakan PMI Aceh Utara tidak melaksanakan musyawarah kabupaten untuk memilih kepengurusan baru.
Sedangkan masa kepengurusan organisasi di tingkat Kabupaten itu telah berakhir sejak 29 Mei 2022.
Dilansir dari kompas.com, Ketua PMI Aceh, Mardani menyebutkan bahwa pengambilan itu sesuai dengan anggaran dasar dan organisasi PMI.
“Kita sudah beri waktu perpanjangan tiga bulan, sejak Mei hingga Agustus, namun tidak juga ada tanda-tanda digelar musyawarah kabupaten,” ujarnya.
“Sebagai organisasi besar kami harus tertib, maka kita ambil langkah ambil alih sementara,” tambahnya.
Ia menyebutkan saat ini yang menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PMI Aceh Utara, Anshari Muhammad.
“Tugasnya menyelenggarakan musyawarah dan membentuk kepengurusan baru di aceh Utara. Manajemen PMI dan unit kerjanya harus tetap berjalan,” tukasnya.
“Untuk UDD masih tetap beroperasi seperti biasa,” tambahnya lagi.
Dia mengungkapkan dalam waktu dekat ini akan ada kepengurusan PMI di Aceh Utara. (Kompas.com)
Share berita ini