DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Setelah pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran 500 juta pada P-APBA 2022 yang bersumber dari PAD dalam DIPA RSIA Banda Aceh untuk membayarkan tuntutan keluarga pasien pada sidang Pengadilan Perdata di Pengadilan Negeri Banda Aceh yang memutuskan kewajiban pemerintah Aceh membayar sejumlah Rp 500 juta meskipun pada proses peradilan selanjutnya dr. Ulfah diputuskan tidak bersalah.
Namun sayangnya dana 500 juta tersebut oleh Direktur RSIA tidak dibayarkan semuanya kepada keluarga pasien (ahli waris) dan hanya memberikan sejumlah 75 juta saja atau 15% dari putusan perdata.
Hal itu disampaikan oleh dr Nasrul Zaman dalam keterangannya kepada Dialeksis.com, Selasa (29/11/2022).
“Itu menunjukkan bahwa terjadi pembangkangan oleh direktur RSIA pada perintah pemerintah Aceh (Gubernur dan DPRA) melalui review kewajiban bayar oleh inspektorat Aceh,” katanya.
Lanjutnya, pembangkangan Direktur RSIA tersebut merupakan bentuk arogansi yang seolah-olah setiap ASN di RSIA bukanlah bagian dari lembaga RSIA tapi merupakan individu yang tidak berkaitan dengan RSIA.
“Hal ini sangat mengkhawatirkan karena bisa mengakibatkan seluruh ASN di RSIA tidak akan berani melayani masyarakat karena takut bertanggung jawab sendiri-sendiri,” ujarnya.
Dia mengharapkan agar Pj Gubernur Aceh bahkan DPRA dapat memanggil yang bersangkutan untuk dimintai tanggung jawabnya dalam melindungi ASN yang ada RSIA.
“Kita berharap Gubernur bahkan juga DPRA bisa memanggil yang bersangkutan untuk diminta tanggung jawabnya dalam memberikan perlindungan pada seluruh ASN yang ada di RSIA tersebut,” tegasnya.
“Ini preseden jangan sampai nanti muncul pejabat eselon Aceh yang kembali tidak mematuhi perintah pemerintah Aceh dalam hal ini Gubernur dan DPRA,” pungkasnya. []
Share berita ini