DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Makanan khas dan adat istiadat di Aceh sangatlah melimpah dan sangat banyak. Tentu ini menjadi suatu kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Aceh yang sangat menjunjung tinggi adat istiadat dan makanan khasnya yang sudah mendunia.
Makanan dan adat istiadat Aceh yang masuk dalam Warisan Budaya Tak Benda tahun 2022 yakni diantaranya; Canang Ceurekeh, Pisang Sale Lhoknibong, Terasi Langsa, Meudayang, Dendang Lebah, Smong, Ambe-ambekan, Melengkan, Sie Reuboh, Ie Bu Peudah, Tangis Dilo, Kasab, Sidalupa, APAM, Rumah Rungko, Malamang, dan Dike Pam Panga.
Suatu kebanggan sekian banyak tradisi dan makanan khas di Aceh ternyata sudah masuk dalam Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).
Kepala Bidang Sejarah dan nilai Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Aceh, Evi Mayasari, a.KS, M.Si mengatakan bahwa kebudayaan itu ada 4 yang harus dilaksanakan dalam upaya pelestarian kebudayaan.
“Harus dilakukan Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan. Warisan Budaya Tak Benda ini merupakan salah satu strategi dalam upaya pelestarian perlindungan,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Selasa (11/10/2022).
Lanjutnya, setiap tahun amanah dalam Undang-undang wajib memberikan perlindungan terhadap Karya Budayanya atau Intangible Cultural Heritage.
“Setiap pemerintah dalam hal ini Dinas terkait setiap tahunnya mengusulkan karya-karyanya ke Kemendikbud (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi), agar karya-karya yang dilakukan penetapan atau sertifikasi agar karya-karya tersebut menjadi warisan budaya nasional,” jelasnya.
Dirinya tak menepis banyak sekali karya-karya budaya Indonesia yang diklaim oleh orang/negara lain.
“Seperti salah satunya adalah Batik dan beberapa lainnya,” jelasnya.
Untuk menghindari hal tersebut, maka dilakukan upaya mendata atau men-inventarisasi karya-karya budaya yang ada di Indonesia termasuk di Aceh melalui Dinas-dinas terkait salah satunya WBTB.
“Sebenarnya tidak hanya WBTB namun juga ada Cagar Budaya, seperti Rumah Cagar Budaya dan itu merupakan salah upaya dalam perlindungan,” jelasnya.
Bagaimana Prosesnya?
Dia menjelaskan, setiap tahun Kabupaten/Kota satu tahun sebelum penetapan mereka (Kab/Kota) mengusulkan karya-karya budaya yang mau ditetapkan dalam WBTB.
“Jadi bisa dibilang ada 10 Objek pemajuan kebudayaan dan itu harus diusulkan Kab/Kota untuk ke WBTB Nasional. Dan ini juga tidak sembarang juga diusulkan. Yang diusulkan harus mempunyai sejarah dan arti penting, misalkan Kupih Meukeutop,” ungkapnya.
“Kupiah Meukeutop itu mempunyai nilai sejarah dan memiliki makna yang kuat. Kemudian, misalnya seperti Kupiah Meukeutop. Ini juga harus ada Maestronya atau si pembuatnya, jika tidak ada berarti akan terancam punah, oleh karena itu harus ada Sumber Daya Manusia (SDM), dan minimal karya tersebut harus memiliki 2 generasi yang diteruskan atau 50 Tahun,” jelasnya.
Sejauh ini, kata Evi, Aceh baru mampu menetapkan 57 WBTB. “Kalau berkaca lebih jauh, sebenarnya Aceh memiliki lebih dari 57 adat istiadat dan makanan khas, tidak usah secara keseluruhan Provinsi Aceh, katakan saja Aceh Besar saja, makanan dan adat istiadat nya saja bisa lebih dari 57,” jelasnya.
“Jika memang kita bekerjasama dan menginventaris adat budaya dan makanan khas di Aceh itu banyak sekali yang bisa diusulkan, cuma semua itu memerlukan proses yang panjang dan jelas asal-usulnya,” sebutnya.
Evi mencontohkan Timphan (Kue Khas Aceh) yang belum masuk dalam WBTB. “Misalkan juga seperti Timphan, inikan belum masuk dalam WBTB, karena belum diketahui secara garis besarnya atau belum ada yang menulis dan sudah teruji atau diinformasikan secara luas,” katanya.
“Jadi misal ada tulisan di internet mengenai Timphan, itu tidak bisa dikatakan sudah teruji atau secara akademis. Memang banyak sekarang ini yang buat Timphan. Namun, mereka tidak tahu ini asal-usulnya, kami juga dari pemerintah juga tidak bisa asal mengusulkan, karena prosesnya yang panjang dan berlapis,” jelasnya.
Dalam hal ini, Evi menyampaikan karya Budaya bukanlah milik pemerintah. Namun, karya budaya itu milik kita masyarakat Aceh. Oleh karena itu, salah satu cara melestarikan budaya tersebut harus dimulai dari keluarga masing-masing.
“Harus diteruskan dari generasi ke generasi. Misalkan seperti Kuah Beulangong. Kuah Beulangong itu tidak akan hidup jika tidak dibesarkan dilingkungan masyarakat, kalau pemerintah paling hanya buat event setahun sekali, namun di masyarakat bisa menerapkan hal ini di kehidupannya sehari-hari dan menjadi tradisi dan itu akan tetap lestari seterusnya,” pungkasnya. [ftr/bna]
Share berita ini