DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Perselisihan antarwarga terkait akses keluar masuk kendaraan di Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, berakhir damai melalui musyawarah.
Perselisihan melibatkan Rizal Fadhil (42), seorang pegawai negeri sipil, dan Said Taufiq (60), mekanik yang tinggal berhadapan di Dusun Mangga, Gampong Ujong Baroh.
Masalah bermula dari keberadaan box parit di depan rumah Said yang dinilai terlalu tinggi sehingga mengganggu akses keluar masuk mobil milik Rizal.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan aparatur gampong memfasilitasi mediasi di Kantor Keuchik Gampong Ujong Baroh, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Hasil mediasi kemudian dituangkan dalam berita acara kesepakatan pada Rabu (14/10/2026).
Said Taufiq bersedia mengubah box parit di depan rumahnya agar tidak lagi menghambat akses kendaraan Rizal. Perbaikan dilakukan dengan membongkar konstruksi lama dan membangun box parit baru.
Kedua pihak juga sepakat menanggung bersama biaya material dan upah pengerjaan.
Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Johan Pahlawan IPTU Boby Apriyudi, S.H., menekankan pentingnya mengedepankan musyawarah dan komunikasi dalam menyelesaikan perselisihan antarwarga.
Pendekatan tersebut dinilai penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mencegah persoalan kecil berkembang menjadi konflik.
Kehadiran Bhabinkamtibmas, Babinsa dan aparatur gampong dalam mediasi tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong penyelesaian persoalan masyarakat melalui dialog dan kesepakatan bersama.
Dengan tercapainya perdamaian, persoalan akses kendaraan tersebut diharapkan tidak lagi mengganggu hubungan bertetangga dan situasi kamtibmas di Gampong Ujong Baroh. [*]
Share berita ini