Perpres tak Dihormati, Pengungsi dari Luar Negeri tak Terlindungi

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jaringan Masyarakat Sipil mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda Aceh Utara, Pemda Aceh Timur, dan Pemda Lhokseumawe) untuk memprioritaskan penampungan sementara bagi 110 orang Pengungsi Rohingya.

Diketahui ratusan pengungsi Rohingya termasuk anak-anak terkatung-katung setelah pemerintah pusat maupun pemerintah daerah kembali saling lempar tanggung jawab.

Masyarakat lokal yang dibiarkan menolong pengungsi dari luar negeri (pengungsi) menyerah setelah keputusan pemerintah pusat untuk merelokasi pengungsi rohingya tak digubris oleh Pemda Aceh Utara, Pemda Lhokseumawe, maupun Pemda Aceh Timur. 

Dimana akhirnya masyarakat merelokasi pengungsi ke kantor bupati Aceh Utara pada sore hari setelah sebelumnya memberi waktu 2 x 24 jam bagi pemerintah untuk mengambil tindakan. Diketahui hingga kini, pengungsi masih berada di depan kantor bupati Aceh Utara tanpa atap dan diguyur air hujan.


Dalam keterangannya yang diterima Dialeksis.com, Jumat (25/11/2022), SUAKA, LBH Banda Aceh, dan KontraS Aceh menanggapi situasi tersebut yang memprihatinkan dan darurat. Oleh karenanya dalam pernyataannya; 

1. didesak agar segera tanggung jawab pemerintah Indonesia untuk segera melaksanakan dan menghormati Perpres 125 tahun 2016 dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya Pemda Aceh Utara, Pemda Aceh Timur, dan Pemda Lhokseumawe, Pemda Langsa serta berbagai pihak untuk segera mengambil keputusan terkait penyediaan tempat yang layak bagi pengungsi di depan kantor Bupati Aceh Utara termasuk mekanisme pendanaannya;

2. Mendesak Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan untuk meminta Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri segera mengambil tindakan ketika koordinasi tidak berjalan maksimal.

Hal ini utamanya dengan Pemerintah Daerah dan lembaga lainnya dalam memberikan keputusan mengenai lokasi tempat penampungan bagi pengungsi di kota-kabupaten di Aceh. 

Tempat Penampungan ini dapat diselenggarakan di kota kabupaten terdekat yang dipersiapkan untuk menangani pengungsi dari luar negeri termasuk Aceh Utara, Lhokseumawe, Langsa, Aceh Timur, dsb;


3. Mendesak Pemerintah Provinsi Aceh untuk turut menangani dan memfasilitasi penentuan lokasi penampungan pengungsi dari luar negeri di wilayahnya;

4. Mendesak Pemerintah Kota/Kabupaten Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Timur, Langsa, dsb untuk turut merespon dan menyatakan kesiapannya dalam penerimaan pengungsi dari luar negeri melalui pembentukan Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri Daerah, serta menyelenggarakan koordinasi dengan satuan tugas serta lembaga kemanusiaan untuk bersama-sama menangani pengungsi dari luar negeri;

5. Mendorong inisiatif dan koordinasi bersama terkait pelayanan kesehatan, logistik, makanan, dsb sesuai dengan hak asasi manusia dan semangat kemanusiaan melalui koordinasi pemerintah. Hal ini termasuk secara transparan menyampaikan peran dan keterbatasan dari setiap lembaga kemanusiaan yang menangani pengungsi;

6. Mengapresiasi peran serta warga masyarakat dan lembaga kemanusiaan yang turut terlibat dalam penanganan pengungsi di wilayah Aceh, di tengah absennya langkah kongkrit dari pemerintah. []

Share berita ini

dialeksis.com