DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Pemerintah Aceh yang terdiri dari Kepala Bappeda Aceh, H T Ahmad Dadek, SH, MHum, Kepala Dinas Pengairan Aceh, Ir Ade Surya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh, Azhari SE, Kepala Biro Pembangunan Robbi Irza melakukan pertemuan di lokasi Proyek Bendungan Keureuto dengan Satker Pengadaan Tanah Bendungan Keureuto, Aceh Utara, Fadhianti yang juga dihadiri unsur dari Pemkab Aceh Utara Pemkab Bener Meriah, Kejati Aceh, BPN serta aparat keamanan setempat, Aceh Utara pada Selasa (18/10/2022).
Pertemuan tersebut menghasilkan empat kesepakatan yang akan segera ditindak lanjuti. Adapun keempat tindak lanjut tersebut, yakni:
1. Pengadaan lahan di Kabupaten Bener Meriah sebanyak 104 Bidang lagi yang belum tuntas, kantor perwakilan BPN Bener Meriah akan menyerahkan berkas ganti rugi tanah ke Balai Wilayah Sungai Sumatera I, untuk dititipkan ke Pengadilan Negeri Bener Meriah selambat-lambatnya tanggal 24 Oktober 2022.
2. Penyelesaian pengadaan lahan eks HGU sebanyak 101 bidang, kantor Pertanahan Aceh Utara akan mengadakan musyawarah dengan penggarap tanah pada tanggal 25 Oktober 2022.
3. Mengenai pengadaan lahan sebanyak 26 bidang yang berada diluar eks HGU, akan dilakukan validasi terkait daya kepemilikan pihak yang berhak, paling lambat diselesaikan 31 Desember 2022.
4. Para pihak yang hadir dalam rapat ini,sepakat untuk mendukung penuh kelancaran pelaksanaan pengadaan lahan dan pembangunan di lapangan, sehingga kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana kerja dan dapat dioperasionalkan pada bulan November 2023 mendatang.
Kepala Bappeda Aceh, Teuku Ahmad Dadek menyebutkan, terkait pengadaan lahan di wilayah Kabupaten Bener Meriah seluas 104 bidang lahan, Kantor Pertanahan Aceh Tengah - Kantor Perwakilan Pertanahan Bener Meriah akan menyerahkan berkas proses ganti kerugian ke Balai Wilayah Sungai Sumatera 1 untuk dititipkan ke pengadilan Negeri Bener Meriah selambat-lambatnya pada tanggal 24 Oktober 2022.
Sementara itu, pengadaan lahan Eks - HGU pada 101 bidang lahan, pihak Kantor Pertanahan Aceh Utara akan mengadakan musyawarah bentuk kerugian bersama masyarakat pada tanggal 25 Oktober 2022.
“Untuk pengadaan lahan masyarakat seluas 26 bidang tanah yang berada di luar EX-HGU akan dilakukan validasi terkait data kepemilikan pihak yang berhak, paling telat diselesaikan pada tanggal 31 Desember 2022,” kata Dadek.
Dadek menambahkan, para pihak yang hadir pada rapat itu sepakat untuk mendukung penuh kelancaran pelaksanaan pengadaan lahan dan pembangunan di lapangan, sehingga kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana kerja dan dapat dioperasionalkan bulan November 2023.
Selain itu, Dadek mengatakan pihak Pemkab Aceh utara juga telah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan proses ganti rugi lahan paling telat bulan Desember, di mana sebanyak 26 persil bidang belum tuntas. Sementara itu Pemkab Bener Meriah berjanji seluruh pembayaran dalam minggu ini sudah dapat untuk diberikan ke pengadilan. []
Share berita ini