Perangi Narkotika, Wakapolda Aceh Peringatkan Pengedar Narkoba Terancam Hukuman Mati

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, S.I.K., memperingatkan para pengedar narkotika agar menghentikan aktivitas ilegalnya. 

Ia menegaskan, pelaku peredaran narkotika dapat menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk hukuman mati sesuai ketentuan hukum.

“Para pengedar, hukuman mati apabila tertangkap, sesuai dengan berat ringannya ancaman (pidana). Hukuman mati,” tegas Ari Wahyu Widodo.

Pernyataan tersebut disampaikan saat kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Juli hingga Agustus 2026 di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Selasa (8/9/2026) yang turut dihadiri jurnalis dialeksis.com.

Dalam kegiatan tersebut, Polda Aceh memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika, yakni sabu seberat 569,65 gram netto, pil ekstasi jenis MDMA sebanyak 49.627 butir, vape getar yang mengandung etomidate sebanyak 2.538 pieces, serta liquid etomidate sebanyak 3.872 mililiter.

Ari mengatakan, pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Kepolisian juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Selain itu, kepolisian akan menelusuri aset yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Langkah tersebut dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus mencegah pelaku menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam pemberantasan narkotika.

Menurutnya, kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah peredaran narkotika serta melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan narkoba.

Polda Aceh, kata Ari, akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika sebagai bagian dari upaya menciptakan Aceh yang aman dan bebas dari narkoba.

"Jangan takut dan jangan ragu untuk memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tutupnya. [nh]

Share berita ini

dialeksis.com