DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengelolaan dana karbon senilai sekitar Rp 27 miliar di Aceh perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Keterbukaan diperlukan untuk memastikan pendanaan perlindungan hutan tidak hanya menghasilkan capaian lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang selama ini menjaga kawasan hutan.
Praktisi dan akademisi lingkungan Aceh, Dr. Ir. TM Zulfikar, S.T., M.P., IPU., ASEAN Eng., mengatakan, Pemerintah Aceh dan seluruh pihak yang terlibat perlu membuka informasi mengenai penggunaan dana melalui skema Results-Based Payment (RBP) REDD+.
Menurut dia, pendanaan karbon berkaitan dengan kepentingan publik karena hutan tidak hanya memiliki nilai ekologis, tetapi juga menjadi sumber penghidupan masyarakat dan bagian penting dari keberlanjutan lingkungan Aceh.
“Hutan Aceh bukan sekadar aset ekologis, tetapi juga kekayaan publik yang menyangkut hak, kehidupan, dan masa depan masyarakat Aceh,” kata TM Zulfikar saat diwawancarai media dialeksis.com, Selasa (20/10/2026).
Ia menilai, persoalan transparansi tersebut menjadi penting setelah Dialeksis.com menerbitkan pemberitaan berjudul “Membongkar Aliran Dana Karbon, Siapa Menikmati Kekayaan Hutan Aceh?”.
Menurut dia, pertanyaan mengenai aliran dana, pihak pengelola, penggunaan anggaran, dan penerima manfaat perlu dijawab secara terbuka.
TM Zulfikar mengatakan, dukungan pendanaan sekitar Rp 27 miliar melalui skema RBP REDD+ semestinya menjadi kesempatan untuk memperkuat perlindungan hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, Pemerintah Aceh perlu menjelaskan alokasi anggaran, realisasi pencairan, biaya pengelolaan, capaian program, dan mekanisme pembagian manfaat.
Informasi tersebut, menurut dia, diperlukan agar masyarakat dapat menilai sejauh mana pendanaan memberikan dampak terhadap perlindungan hutan.
“Transparansi bukan berarti menuduh adanya penyimpangan, tetapi merupakan kewajiban dalam pengelolaan dana yang menyangkut kepentingan publik,” ujarnya.
Ia mengingatkan, masyarakat yang selama ini menjaga hutan jangan sampai hanya dilibatkan dalam pelaksanaan program tanpa memperoleh kejelasan mengenai manfaat ekonomi yang dihasilkan.
Menurut TM Zulfikar, tata kelola pendanaan karbon harus menjamin keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan, terutama masyarakat adat, masyarakat lokal, dan kelompok perhutanan sosial yang kehidupannya berkaitan langsung dengan kawasan hutan.
Ia juga meminta Pemerintah Aceh mengambil pelajaran dari pengalaman proyek karbon Ulu Masen dan berbagai polemik pengelolaan mangrove.
Setiap skema pendanaan karbon, kata dia, perlu didukung kepastian hukum, kejelasan hak masyarakat, mekanisme pembagian manfaat yang adil, serta pengawasan dan verifikasi independen.
“Jangan sampai karbon hanya menjadi komoditas baru yang menguntungkan perantara, tetapi gagal meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian hutan,” kata TM Zulfikar.
Ia mendorong Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), lembaga pelaksana, dan para pemangku kepentingan untuk menyampaikan laporan program secara berkala kepada publik.
Laporan tersebut, menurut dia, tidak cukup hanya memuat besaran dana yang tersedia. Pemerintah juga perlu menjelaskan hasil yang dicapai, termasuk luas hutan yang terlindungi, pengurangan emisi yang terukur, serta manfaat yang diterima masyarakat.
“Ukuran keberhasilan dana karbon bukan berapa besar dana yang diumumkan, melainkan berapa besar hutan yang benar-benar terlindungi, berapa banyak emisi yang berhasil dikurangi, dan seberapa adil manfaatnya diterima masyarakat,” ujarnya.
TM Zulfikar menegaskan, Aceh perlu memiliki posisi yang kuat dalam mengelola potensi ekologisnya.
Dengan begitu, pendanaan karbon tidak hanya memenuhi kebutuhan pengurangan emisi pada tingkat global, tetapi juga mendukung perlindungan lingkungan dan pembangunan masyarakat secara berkelanjutan.
“Jika masyarakat ikut menjaga hutan dan hutan menghasilkan nilai ekonomi, mengapa masyarakat tidak boleh mengetahui secara jelas siapa yang menerima manfaatnya?” kata dia.
Pemerintah Aceh bersama Yayasan Pesona Tropis Alam Indonesia (PETAI), organisasi nirlaba yang berbasis di Medan, Sumatera Utara, sebelumnya memulai program RBP REDD+ Aceh bertajuk Penguatan Tata Kelola Hutan dan Perlindungan Keanekaragaman Hayati. Program tersebut ditandai dengan kegiatan kick-off di Hotel Muraya, Banda Aceh, Kamis (24/9/2026).
Aceh memperoleh dukungan pendanaan sekitar Rp 27 miliar melalui skema RBP REDD+ Indonesia dari Green Climate Fund (GCF).
Dalam skema program tersebut, Pemerintah Aceh disebut sebagai penerima manfaat, sedangkan PETAI berperan sebagai lembaga perantara yang memfasilitasi pengelolaan dan pelaksanaan program bersama para pemangku kepentingan. [nh]
Share berita ini