Penerbit Erlangga Digugat Rp 5,2 Miliar Oleh Seniman Aceh

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seniman asal Aceh Zul MS melalui Kuasa Hukumnya menggugat Penerbit Erlangga untuk membayar kerugian sebesar Rp 5,2 Miliar.

Alasan gugatan ini dikarenakan Penerbit Erlangga sudah mengembalikan karya lukis kliennya dalam keadaan rusak usai mengikuti ajang Erlangga Art Awards pada Februari hingga Juni 2022 lalu. 

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Kuasa Hukum Zul MS, Nourman Hidayat mengatakan, bahwa akibat kerusakan tersebut kliennya yakni Zul MS mengalami keruagian materil dan immateril.

“Oleh karenanya, digugat sebesar Rp 5,2 Miliar,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Senin (28/11/2022).

Dia mengatakan, bahwa jadwal sidang akan dimulai pada 5 Desember 2022 ini. “Insya allah tanggal 5 Desember, gugatannya Rp 5,2 M,” sebutnya.


Sebelumnya, Zul MS melalui Kuasa Hukumnya sudah melakukan somasi terhadap pihak Erlangga dan meminta agar pihak Erlangga untuk dapat datang menemui pihaknya paling telat yakni pada 19 September 2022. 

“Kita minta mereka hadir paling tanggal 19 September ini, lalu mereka sudah membalasnya dalam bentuk permohonan maaf yang dikirim dalam bentuk PDF, tidak ada secara fisik,” ungkapnya.

Lukisan Zul MS yang dikembalikan oleh Pihak Erlangga dalam kondisi rusak dan berlipat usai mengikuti ajang Erlangga Art Awards. [Foto: For Dialeksis]

“Jadi permohonan maaf tidak bermaksud melakukan penggelapan dan segala macam, jadi kita berpikir positif saja, ketika dikirimkan ke kita (Lukisan ZUL MS_Red) dan kita terima dalam kondisi sudah tidak layak lagi (Sudah Rusak_Red),” tambahnya.

“Jadi akan kita lakukan kirim Somasi ke-2 (Ke-dua) dengan Deadline selama 4 hari atau paling telat tanggal 22 September 2022, meminta mereka hadir kesini dan menjumpai Advokat Nourman di Kantor Hukum di Banda Aceh,” tambahnya lagi. [ftr/bna]

Share berita ini

dialeksis.com