DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Fenomena Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh ternyata banyak yang sudah pensiun. Sehingga, perlu diperjuangkan untuk memenuhi kebutuhan ASN di setiap instansi.
Namun, faktanya, selama ini yang terlihat adanya ketidakberaturan dalam mengalokasikan formasi pembukaan PNS ke pemerintah pusat. Apalagi dengan adanya pegawai pensiun yang sudah banyak, kebutuhan ASN di bidang profesi, keahlian juga sangat dominan dan perlu disiapkan oleh Pemerintah Aceh.
Bagaimana sikap pemerintah Aceh menyahuti perkembangan ini. Menanggapi hal itu, Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekda Aceh, Iskandar memberikan penjelasan atas pertanyaan Dialeksis.com. Menurutnya, Pemerintah Aceh selama ini menaruh perhatian serius terhadap fenomena tersebut.
Iskandar mengatakan, terkait angka kebutuhan ASN ada di Badan Kepegawaian Aceh (BKA), melalui sistem aplikasi. Angka angka itu lengkap semuanya baik P3K dan PNS. Ketentuan pegawai yang ditetapkan oleh MenPAN-RB itu sudah menginput setiap SKPA.
Berapa kebutuhan tenaganya, apa saja yang dibutuhkan, pendidikannya apa, dan itu sudah diinput dalam aplikasi sebagai dasar pemerintah Aceh, aplikasi itu disebutkan dengan e-formasi. Apa yang dibutuhkan pemerintah Aceh sudah ada semuanya.
"E-Formasi atau sistem aplikasi e-formasi ASN adalah merupakan salah satu sistem yang berguna untuk penyusunan kebutuhan formasi ASN setiap tahunnya," sebutnya.
Namun apakah sejauh ini kebutuhan Aceh dipenuhi pemerintah pusat, apalagi sejak diberlakukanya moratorium tidak menerima formasi PNS? Apa upaya yang dilakukan untuk memenuhi kekurangan ini?
"Sejauh ini, baik secara formal maupun non formal Pemerintah Aceh selalu menyampaikan kepada institusi negara yang menangani terkait pengadaan PNS yaitu KemenPANRB. Terkait masalah atau kebijakan apa, siapa yang diperintahkan itu sepenuhnya di MenpanRB, namun kita bisa mendorong atau meminta apa tidak kita miliki," jelasnya kepada Dialeksis.com, Minggu (12/2/2023).
Berkaitan dengan pegawai pensiun, kata Iskandar, masa pensiun itu bisa diprediksi yaitu pada usia 58-60 tahun. Bagi eselon dua dan fungsional tertentu, itu semuanya sudah dipridiksi.
Namun, hari ini publik dihadapkan dengan kemampuan keuangan negara yang tidak mungkin memenuhi semua dalam waktu yang bersamaan. Akhirnya mereka membagi-bagi dengan pembagian daerah, provinsi, kabupaten kota, juga membagi-bagi antara pegawai kesehatan, tenaga guru, tenaga teknis, dan administratif. Mana yang menjadi prioritas.
"Namun, dalam beberapa tahun belakangan, pemerintah memprioritaskan terpenuhinya tenaga PPPK, dan Aceh nomor 3 terbesar di Indonesia penerimaaannya," sebutnya.
Selain PNS dan P3K, Aceh juga punya sayap sayab dinas yang membutuhkan tenaga tehnis, seperti auditor auditor. Misalnya salah satu upaya pemenuhan, Aceh membutuhkan auditor muda untuk memperkuat pengawasan keuangan.
Surat usulan itu disahuti oleh Kementrian keuangan RI Dengan menyetuji penempatan alumni sekolah STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara).
"Tenaga fresh dan terdidik ini, siapa ini orangnya diserahkan kepada pemerintah Aceh untuk didayagunakan dan pengangkatannya menjadi prioritas pemerintah Aceh," terangnya.
Ada upaya pemerintah untuk melakukan koordinasi dengan lembaga lainya dalam upaya ikatan dinas. Agar tenaga kader muda ini tidak terputus mata rantai regenerasi. Tenaga ahli itu sangat penting.
“Bukan hanya fokus kepada alumni ini dan itu, namun disesuaikan dengan kebutuhan. Kite kepingin pemerintah pusat itu mengalokasikan formasi. Baik itu dari perhubungan, keuangan negara dan lainya,” sebutnya.
“Walau itu jatahnya formasi pusat, namun tenaganya diberikan kepada daerah setelah mereka didik. Akibat penyebab moratorium yang akarnya sudah terpenuhi melalui tenaga honor, ada K1, K2, ahirnya terpaksa dilakukan moratorium,” jelasnya.
Yang jadi masalah selama moratorium 2007, 2018 , tenaga tenaga yang masuk ke daerah itu hanya formasi kementrian lembaga negara. Seperti alumni kementrian perhubungan, dalam negeri.Sementara kita tidak diberikan formasi, makanya kita kehilangan kader non ikatan dinas.
Ini imbas kebijakan. Makanya kita mau mengejar kebijakan defisit akibat 10 tahun kita termoratorium, dengan keadaan yang sekarang ini yang sangat dibutuhkan, dan diperbolehkan ini,” jelasnya. [nor]
Share berita ini