Pemerintah Aceh Harus Bangun Sebuah Sistem PAD yang Bisa Tandingi Otsus

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dana Otonomi Khusus (Otsus) dimulai sejak tahun 2008 hingga saat ini menjadi salah satu penyokong dana terbesar untuk pembangunan Aceh

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengatakan, Otsus ada sejak 2008-2027. Namun, dari 2008-2022 itu 2 (Dua) persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.

“Namun, tahun 2023-2027 itu sudah jadi 1 (Satu) persen. Konsekuensinya untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) sangat berkurang, karena selama ini Otsus menjadi andalan dan harapan Aceh,” ucapnya ketika diwawancara Dialeksis.com, pada Rabu (28/9/2022) lalu di Kantor MaTA. 

Dalam catatannya, Otsus dari tahun 2008 hingga 2020 berjumlah Rp 81,7 Triliun, sedangkan 2022 mencapai Rp 100,8 Triliun. Ia menegaskan dengan dana sebesar itu, masih ada masalah yang belum terselesaikan, terutama bagi internal Aceh. 

Berdasarkan data Total Penerimaan dan Realisasi Fisik Dana Otsus Aceh tahun 2008-2021 total Dana Otsus yang sudah dikucurkan ke Aceh mencapai Rp 88.437.316.175.086,-, sedangkan realisasinya mencapai Rp 76.006.222.547.572,-. 

Berdasarkan data tersebut juga, kucuran dana Otsus terhadap Infrastruktur di tahun 2014-2016 yang dimana nilainya mencapai Rp 3 hingga 3.3 Triliun. 


Dana Otsus Berpotensi di Korupsi 

Menurutnya, kasus korupsi terbesar terjadi di Bidang Barang dan Jasa, dan hal itu termasuk dalam pembangunan infrastruktur. 

Ia mengatakan, karena birokrasi Aceh masih menganut budaya komitmen fee, sehingga infrastruktur lebih mudah daripada mengentaskan kemiskinan, kesehatan, bahkan pendidikan.

Jika dilihat dari sisi kesehatan, walaupun pemerintah memiliki rencana seperti Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) atau sekarang sudah dialokasikan menjadi BPJS, namun pelayanannya masih sangat kurang dan masih bermasalah sampai saat ini.


Aceh akan Bangkrut 

Ia menjelaskan, jika melihat daripada pendanaan pembangunan Aceh itu andalannya dari dana otsus. 

“Sampai saat ini, Aceh masih belum membangun sistem Penghasilan Asli Daerah (PAD) yang bisa menandingi Otsus, ini dimaksud untuk mengantisipasi jika Otsus sudah tidak ada lagi,” jelasnya.

Walaupun, sudah ada ada usulan perpanjangan Otsus, namun prosesnya ini akan panjang sekali. “Perpanjangan dana Otsus adalah kebijakan pemerintah pusat terhadap pemerintah Aceh,” tuturnya. 

Dia mengatakan, sebelumnya sudah memberikan tanda warning kepada pemerintah Aceh akan tanda-tanda bangkrutnya Aceh. “Pihak MaTA sejak tahun 2015 sudah memberikan peringatan kepada Pemerintah Aceh, baik itu pertemuan dalam level BAPPEDA atau menyampaikan langsung kepada public bahwa Aceh akan bangkut,” sebutnya.

Selama ini, ada tim monitoring dana OTSUS, yang itu diketuai langsung oleh kelembagaan DPR-RI, Mendagri, BAPPENAS. Akan tetapi, temuan-temuan ataupun persoalan ini (korupsi) tidak terselesaikan. “Pemerintah pusat harus serius dalam proses evaluasi dan penegakan hukum,” tegasnya. [ftr/bna]

Share berita ini

dialeksis.com