DIALEKSIS.COM | Sigli - Perusak SPBU di Sigli akhirnya ditangkap oleh polisi. Adapun pelaku berinisial SF (38) seorang nelayan yang berasal dari Aceh Utara, MZ (37) seorang pedagang yang berasal dari Sigli.
Sementara pelaku lainnya, berinisial MK (47) yang berasal dari Pidie yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena masih buron.
Kapolres Pidie AKBP Padli SIK yang didampingi Wakapolres, Muhammad Taufik SIK, Kasat Reskrim, Iptu Rangga Setiadi dan Kasi Humas, AKP Anwar di mapolres setempat, Jumat (4/11/2022).
"Polisi menyita satu mobil Daihatsu Sigra warna putih dan satu keping CD merk vertex 16xDVD- R 4.7 GB yang berisikan rekaman terjadinya tindak pidana pengrusakan pompa pengisian BBM," kata Padli dikutip Serambinews, Senin (7/11/2022).
Lanjutnya, pengungkapan kasus itu bermula ketika polisi berhasil mengetahui identitas pelaku SF warga Aceh Utara. Sehingga, pada Kamis (13/10/2022) tim Opsnal Reskrim Polres Pidie bergerak ke Aceh Utara.
“SF berhasil diamankan sekitar pukul 11.00 WIB di depan sekolah jalan jambo ayee, Panton Labu, Aceh Utara,” katanya.
Saat itu, SF tengah mengecek dana BOS di salah satu sekolah di Jambo Ayee.
Hasil pengembangan kasus itu, akhirnya polisi berhasil mengamankan MZ di Kota Banda Aceh pada Jumat (14/10/2022) sekitar pukul 01.00 WIB tepatnya dirumahnya di kawasan Ulee Kareng.
“Bersama SF polisi mengamankan satu unit mobil (Daihatsu Sigra warna putih). Keduanya diboyong ke Mapolres Pidie,” ucapnya.
Ia mengatakan, atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan pasal 170 ayat (1) Juntho Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan terhadap barang orang dengan ancaman 5 hingga 6 tahun penjara. (Kompas/Serambinews)
Share berita ini