Pejabat Inspektorat Banda Aceh Diamankan Bersama Pasangan, Diduga Terkait Hubungan Sesama Jenis

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh dikabarkan diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) terkait dugaan hubungan sesama jenis.

Pejabat yang disebut berasal dari Inspektorat Kota Banda Aceh tersebut diamankan bersama seorang pria yang diduga merupakan pasangannya. Peristiwa itu disebut terjadi pada Rabu (11/8/2026) di lingkungan Kantor Inspektorat Banda Aceh.

Informasi yang diperoleh Dialeksis menyebutkan, pengamanan tersebut bermula dari laporan internal di lingkungan instansi yang bersangkutan. Petugas kemudian melakukan penindakan setelah memperoleh informasi dan bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut.

Sumber yang mengetahui perkara itu menyebut terdapat bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menjadi bagian dari informasi awal dalam penanganan kasus tersebut.

“Informasi ini berasal dari internal instansi. Kami muak dengan perilaku dia,” ujar sumber tersebut.

Pejabat dan seorang pria yang diamankan tersebut selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh. Hingga kini, proses penanganan masih berlangsung.

Namun, belum ada keterangan resmi dari Satpol PP dan WH Banda Aceh mengenai identitas pejabat, kronologi lengkap pengamanan, maupun ketentuan yang diduga dilanggar.


Illiza Benarkan Pejabat Inspektorat Diamankan

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal kemudian membenarkan adanya pengamanan seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh yang diduga berkaitan dengan kasus hubungan sesama jenis.

Illiza mengatakan dirinya baru kembali dari luar daerah sehingga belum mengetahui secara rinci perkembangan perkara tersebut. Ia menyebut penanganannya saat ini masih berjalan di Satpol PP.

“Ya, saya baru kembali dari luar daerah dan memang benar. Tapi saya juga belum tahu karena semua lagi berproses,” kata Illiza kepada media, Jumat (14/8/2026).

Illiza memastikan pejabat yang dimaksud berasal dari Inspektorat Kota Banda Aceh. Ia menegaskan proses penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak membeda-bedakan pihak yang terlibat.

“Kami dalam hal penegakan hukum tidak tebang pilih. Kita berproses sesuai dengan hasil pemeriksaan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Terkait waktu pengamanan, Illiza menyebut peristiwa tersebut berlangsung sekitar 13 Agustus 2026 ketika dirinya sedang berada di Batam. Ia meminta informasi lebih detail mengenai waktu dan kronologi dikonfirmasi kepada Kepala Satpol PP Banda Aceh.

“Waktu itu saya lagi di Batam kemarin. Mungkin bisa dilihat lagi ya,” katanya.

Illiza juga membenarkan bahwa pengamanan dilakukan terhadap dua orang. Namun, ia menyebut hanya salah satunya yang berstatus ASN.

“Ya seluruhnya ditangkap, tapi bukan dua-duanya ASN,” ujarnya.

Mengenai kemungkinan sanksi kepegawaian, Illiza mengatakan kewenangan tersebut berada pada pembina kepegawaian, yakni Sekda bersama lembaga terkait.

“Kalau masalah kepegawaian bukan di saya. Pembina kepegawaian itu adalah Sekda, dan ada lembaga yang nanti menilai apakah masuk ranah hukum untuk diproses secara syar’iah, atau harus mendapatkan pembinaan,” katanya.

Ia menambahkan, proses pemeriksaan masih berjalan, termasuk pengumpulan alat bukti dan penyidikan untuk memastikan sejauh mana dugaan pelanggaran tersebut terbukti.

“Terbukti itu sejauh mana, bagaimana waktu penangkapannya, nanti akan ada berita acara dan penyidikan. Semua alat bukti masih dalam proses,” ujarnya.

Share berita ini

dialeksis.com