Pejabat Bireuen Dipusaran Dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal Bank BPRS Kota Juang

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Akhir tahun 2020 penyidik Kejari Bireuen mulai mencium aroma dugaan rasuah penyertaan modal atau penambahan modal untuk PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen pada tahun anggaran 2019 dan 2021

Kala itu, Komisaris Bank BPRS Kota Juang berinisial ZMR, Direksi berinisial YR, Pemegang Saham Pengedali (PSP) Bupati dan sejumlah karyawan yang bekerja di Bank BPRS diminta keterangan menghadap penyidik Kejari Bireuen.

Penyidik mencecar pertayaan untuk para Direksi, Komisaris, PSP seputar dasar hukum atau regulasi hukum penambahan modal untuk Bank BPR S Kota Juang dan Hasil Laba Bank BPRS yang tak disetor untuk PAD.

"Mulai Direksi, Komisaris, karyawan bahkan PSP dimintai keterangan oleh penyidik saat itu. Pemeriksaan tidak dilakukan bersamaan, durasi waktu yang berbeda-beda hampir satu pekan lebih,"kata salah seorang sumber Dialeksis.com yang tidak mau disebut namanya, via percakapan melalui telepon.

Dialeksis.com melakukan konfirmasi kepada Kasie Intel Kejari Bireuen Muliana SH, mengenai siapa saja yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik. 

Ia mengatakan "Ada beberapa orang saksi sudah dimintai keterangan, Namun jumlah saksi yang diperiksa belum bisa semua kita kasih bahan. Karena masih proses penyidikan.Belum bisa kita publis semuanya,"kata Muliana kepada Dialeksis.com, Kamis (15/12/2022) via pesan WhatsApp.

Data yang diperoleh Dialeksis.com berdasarkan dokumen. Sepanjang Tahun 2019 hingga 2021 Pemkab Bireuen berdasarkan persetujuan pembahasan bersama dengan tim Badan Anggaran (Banggar) DPRK Bireuen, Pemkab Bireuen melakukan penambahan modal untuk Bank BPRS Kota Juang sebanyak Rp 1 Milyar.

"Setelah penambahan modal tersebut, ramai-ramai anggota DPRK Bireuen ambil kredit lagi di Bank BPRS Kota Juang dengan menyerahkan sejumlah jaminan atau agunan,"kata sumber tersebut lagi.

 **Komisaris Tak Merespon Hak Jawab

Komisaris Bank BPRS Kota Juang ZMR yang juga Kadis BPKD Bireuen terkait informasi pemeriksaan dirinya oleh Penyidik Kejari Bireuen dalam dugaan korupsi penambahan modal untuk Bank BPRS Kota Juang, Dikonfirmasi Dialeksis.com tak merespon, Dihubungi via WhatsApp tak diangkat, pesan yang dikirim tak dibalas mesti tercentang dua.


Penambahan Modal Tak Kala Qanun Belum Dilakukan Perubahan 

PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang didirikan berdasarkan Qanun Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bank BPRS Kota Juang.

Seiring dengan berjalannya waktu dinamika yang muncul, tahun 2014 Pemkab Bireuen kembali merubah Qanun Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bank BPRS Kota Juang menjadi Qanun Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bank BPRS Kota Juang.

Qanun Nomor 1Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bank BPRS Kota Juang yang dilakukan pengesahan masa Bupati Muzakkar A Gani. [Foto: Dialeksis/Kolase/Fajri Bugak]

Berdasarkan pasal 4 aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 66 /PJOK.03/2016 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimun dan Pemenuhan Modal Inti Minimun Bank Pembiayaan Rakyat Syariat bahwa PT Bank BPRS Kota Juang wajib menyediakan modal inti paling rendah sebesar 8 % dari ATMR sejak tanggal 1 Januari 2020. 

Atas dasar aturan OJK kemudian, Komisaris, Direksi, PSP mengusulkan penyertaan modal atau penambahan modal untuk Bank BPRS. Fakta yang terjadi Pemkab Bireuen melakukan penambahan modal (Penyertaan Modal_red) untuk Bank BPRS pada tahun 2019 dan 2020.

Sementara Perubahan Qanun Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bank BPRS Kota Juang baru dilakukan pengesahan oleh Bupati Bireuen Muzakkar A Gani pada tanggal 12 Agustus 2020 melalui Qanun Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bank BPRS Kota Juang

Kelalaian ini lah kemudian di manfaatkan oleh penyidik Kejari Bireuen untuk menelusuri dugaan korupsi penambahan modal (Penyertaan Modal_) untuk Bank BPRS Kota Juang dana tahun anggaran 2019 hingga 2021.


Kejari Ekspose Kasus Dugaan Korupsi Bank BPRS Kota Juang 

Hari Kamis 15 Desember 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen mengelar konferensi di Aula Kejari Bireuen menginformasikan kepada wartawan penyidik Pidsus baru saja mengeledah Kantor Bank BPRS Kota Juang yang terletak di Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 9 Bireuen.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Mohamad Farid Rumdana SH.MH menjelaskan pelaksanaan penggeladahan tersebut dilakukan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Tahun 2019 dan Tahun 2021.

"Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya,"jelasnya.

Moh Farid Rumdana juga menambahkan dalam penggeledahan kantor PT.Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tim menemukan beberapa dokumen terkait yang dapat dijadikan sebagai barang bukti dan petunjuk dalam menangani perkara tersebut.

Meski penggeledahan sudah dilakukan, Namun sampai saat ini Penyidik Kejari Bireuen belum menetapkan tersangka."Belum ada tersangka,"ungkapnya. [FAJ]

Share berita ini

dialeksis.com