DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengabulkan gugatan Partai Amanah Reformasi (PAR) terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Berdasarkan amar putusan PTUN Banda Aceh dengan nomor: 23/G/SPPU/2022/PTUN-BNA menyebutkan mewajibkan kepada KIP Aceh untuk menerima Pendaftaran, melakukan verifikasi administrasi dan perbaikan dokumen persyaratan PAR Aceh.
Dalam pelaksanaannya, KIP Aceh menetapkan Keputusan Nomor 25 Tahun 2022 sebagai pedoman teknis pelaksanaan yang ruang lingkupnya meliputi rincian tahapan penerimaan pendaftaran, verifikasi administrasi, dan perbaikan dokumen persyaratan serta tata cara pendaftaran, verifikasi administrasi dan perbaikan dokumen PAR Aceh pasca putusan PTUN Banda Aceh.
Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan pihak KIP Aceh dan pimpinan Partai Politik Lokal PAR Aceh dan Admin Sipolnya beserta Panwaslih Aceh sudah melakukan pertemuan di Aula KIP Aceh dalam rangka mensosialisasikan Keputusan KIP Aceh nomor 25 tahun 2022.
Lanjutnya, dalam pertemuan itu, KIP Aceh mencabut tanda pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran PAR Aceh pada 14 Agustus 2022 yang lalu beserta lampirannya dan menyampaikan tanda terima pendaftaran beserta dokumen persyaratan pendaftaran.
Sementara itu, Ketua PAR Aceh, Ir. T.M. Khaidir menyampaikan, tekad dan kesiapan PAR Aceh dalam mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh.
“Persiapan PAR untuk memenuhi apa saja yang menjadi kekurangan dari PAR sendiri akan kita sanggupi,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Selasa (27/9/2022) saat dihubungi via telepon.
“Deadline kita diberi waktu sampai tanggal 3 Oktober 2022 untuk mengisi apa-apa saja yang dianggap kurang oleh KIP Aceh,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ketua Panwaslih Aceh, Faizah menyampaikan kehadiran Panwaslih Aceh dalam rangka memastikan KIP Aceh melaksanakan putusan PTUN Banda Aceh.
“Hal ini harus dimanfaatkan oleh Partai PAR Aceh untuk memperbaiki dokumen persyaratan dan kesiapan dalam mengikuti verifikasi administrasi persyaratan keanggotaan di Kabupaten/Kota,” ungkapnya.
Adapun rincian tahapan penerimaan pendaftaran, verifikasi administrasi, dan perbaikan dokumen persyaratan PAR Aceh pasca putusan PTUN Banda Aceh tersebut:
Share berita ini