Partai Ummat Resmi Jadi Peserta Pemilu 2024

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Partai Ummat sebagai Partai Politik sebagai peserta Pemilu 2024.

Keputusan tersebut diumumkan KPU setelah Partai Ummat mengikuti proses verifikasi ulang di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan Partai Ummat memenuhi syarat di NTT di 19 Kab/Kota dari syarat minimal 17 wilayah. Sementaradi Sulawesi Utara, Partai Ummat memenuhi syarat di 11 Kab/Kota dari syarat minimal 11 wilayah. 

Dengan begitu, status Partai Ummat dinyatakan sebagai memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.

Sebelumnya, pada 14 Desember 2022, KPU telah mengumumkan dan menetapkan 17 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024. 


Partai Ummat menjadi satu-satunya parpol non-parlemen yang dinyatakan tidak lolos karena tak memenuhi syarat verifikasi faktual di NTT dan Sulawesi Utara.

Oleh karena itu, Partai Ummat melayangkan gugatan ke Bawaslu atas keputusan KPU itu. Mereka menduga ada kecurangan yang dilakukan KPU dalam proses verifikasi faktual partai. 

Akhirnya, Bawaslu pun memediasi kedua pihak, dan hasilnya Partai Ummat boleh mengikuti verifikasi ulang dengan syarat harus memenuhi jumlah kekurangan anggota partai sedikitnya di lima kabupaten di NTT dan 10 Kab/Kota di Sulawesi Utara. (CNN Indonesia)

Share berita ini

dialeksis.com