Parkir Sembarangan di KTL Banda Aceh, 10 Mobil Digembok dan Ditilang

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh menggembok 10 mobil yang parkir di badan jalan pada Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Jalan T Nyak Arief sampai Simpang Lima pada Senin (24/8/2026).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Aqil Perdana Kesumah mengatakan sepuluh mobil yang digembok ini kemudian ditilang oleh Satlantas Polresta Banda Aceh.

“Penertiban ini merupakan kegiatan rutin yang kita lakukan. Baik kita lakukan sosialisasi dengan menempelkan stiker pelanggaran parkir sampai juga dengan penggembokan. Hari ini bersama dengan Satlantas Polresta Banda Aceh kita melakukan penertiban gabungan sehingga kita menemukan 10 mobil yang parkir pada KTL tepatnya di depan Toko Kopi Kuta Alam kemudian digembok oleh Dishub dan ditilang oleh Satlantas Polresta Banda Aceh. Pengendara yang ditilang harus mengikuti sidang dan membayar denda yang sudah ditentukan,” kata Aqil.

Aqil menegaskan, pengguna jalan harus disiplin dalam menggunakan lokasi parkir yang telah disediakan dan tidak menjadikan badan jalan sebagai tempat parkir. Karena parkir di badan jalan bukan hanya persoalan ketertiban, tetapi juga dapat menurunkan kinerja jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

“Badan jalan bukan tempat parkir, tetapi tempat kendaraan melintas. Ketika digunakan untuk parkir, maka kapasitas jalan menjadi berkurang dan kinerja lalu lintas terganggu. Selain itu, kondisi tersebut sangat rawan terhadap keselamatan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, kata Aqil pelanggaran parkir masih kerap terjadi meskipun penindakan dilakukan secara rutin. Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya melalui penertiban lalu lintas, tetapi membutuhkan koordinasi lintas instansi.

Aqil mencontohkan, salah satu persoalan yang perlu menjadi perhatian adalah ketersediaan lahan parkir pada sejumlah tempat usaha. Ketika sebuah usaha tidak memiliki area parkir yang memadai, kendaraan pelanggan berpotensi meluber hingga ke badan jalan dan akhirnya mengganggu arus lalu lintas. [r]

Share berita ini

dialeksis.com