Otto Soroti Pabrik Sabu di Pidie, Ingatkan Risiko Stigmatisasi Aceh

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Dr. Otto Nur Abdullah, mempertanyakan waktu pengungkapan laboratorium gelap narkotika di Kabupaten Pidie. Ia juga mengingatkan risiko mengaitkan penanganan perkara narkotika dengan identitas politik suatu daerah.

Otto, yang dikenal sebagai Dr. Otto Syamsuddin Ishak dan merupakan salah seorang pendiri Imparsial, menyampaikan tanggapan tersebut kepada Dialeksis. 

Dalam tanggapannya, Otto menyinggung pengalaman mantan Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah di lingkungan BNN, posisi Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si., serta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang sebelumnya memimpin BNN. Ia mempertanyakan mengapa keberadaan fasilitas produksi narkotika tersebut baru terungkap sekarang.

Riwayat jabatan Marzuki dan Suyudi memang menunjukkan pengalaman di lembaga pemberantasan narkotika. Namun, waktu pengungkapan suatu perkara tetap perlu dilihat berdasarkan kronologi penyelidikan dan bukti yang diperoleh aparat. 

Mengenai kronologi kasus, BNN dalam siaran pers 23 Oktober 2026 menyatakan pengungkapan bermula dari pertukaran informasi intelijen dengan National Narcotics Control Commission (NNCC) China. 

Informasi tentang pengiriman metamfetamin cair ke Indonesia kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan bersama hingga penindakan pada Rabu, 21 Oktober 2026. 

Petugas menemukan 20 drum berisi sabu cair dan sekitar 500 kilogram sabu kristal. BNN menyebut total berat bruto barang bukti narkotika mencapai sekitar 1,2 ton. 

Angka tersebut mencakup keseluruhan barang bukti narkotika yang dilaporkan. Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua warga negara Tiongkok yang diduga berperan sebagai peracik. 

Otto turut mempertanyakan kemungkinan pengungkapan kasus dimanfaatkan untuk kepentingan pencitraan dan karier aparat. Ia juga mengkhawatirkan persoalan narkotika dijadikan alasan memperluas pendekatan keamanan terhadap masyarakat di Pidie.

Dalam menjelaskan kekhawatirannya, Otto menyinggung sejarah politik Pidie serta dinamika pengibaran bendera Aceh. Ia mempertanyakan kemungkinan perkara pidana narkotika berkembang menjadi pelabelan terhadap suatu wilayah dan masyarakatnya.

Kekhawatiran dalam pandangan Otto, Dialeksis belum menemukan adanya bukti dari motif tersebut. Riwayat jabatan pejabat maupun lokasi pengungkapan, belum cukup untuk menyimpulkan adanya kepentingan politik dalam penanganan perkara.

Catatan Redaksi, di Aceh pernah terjadi penangkapan ulama Aceh, Tgk. Bantaqiyah, pada 1993 dengan kasus ganja. Arsip pemberitaan yang dimuat KontraS Aceh mencatat penangkapan pada 1993 tersebut. 

Peristiwa penangkapan ulama dengan kasus ganja ini, berbeda dengan kasus pembunuhan Tgk. Bantaqiyah bersama para santrinya di Beutong Ateuh pada 23 Juli 1999. 

Rujukan sejarah tersebut, menjelaskan konteks kekhawatiran Otto terhadap penggunaan isu narkotika dalam pendekatan keamanan, walau Otto tidak menjelaskan secara detil. Namun, kedua peristiwa tersebut belum menunjukan adanya pola atau motif yang sama dengan pengungkapan laboratorium narkotika di Pidie.

Sementara itu, BNN menyatakan penyidikan masih dikembangkan untuk menelusuri asal bahan baku, jalur distribusi, dan pihak lain yang terlibat. Polri juga menyampaikan pengejaran terhadap pihak yang masuk daftar pencarian orang serta penelusuran dugaan aliran dana hasil kejahatan.

Share berita ini

dialeksis.com