DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh telah menyita 730 ribu batang lebih rokok ilegal di provinsi ujung barat Indonesia tersebut sepanjang Tahun 2022.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215 /PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Disebutkan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) yakni pembagian pengelolanya ada tiga dinas yakni Distanbun 50%, Dinkes 40%, dan 10% seharusnya Satpol PP pada kegiatan penegakan hukum tapi di tahun 2022 ini 10% tersebut masih dikelola oleh Distanbun.
Namun tahun 2023 nanti akan dikelola oleh Satpol PP. Hal ini disebabkan tahun lalu belum diplotkan di DPA Satpol PP, karena memang itu kewenangan Satpol PP. Kegiatan hukum untuk sosialisasi tentang peredaran rokok ilegal, maka letaknya di Satpol PP yang bekerja sama dengan Bea Cukai.
Plt. Sub Koordinator Perlindungan Perkebunan, Mizan mengatakan, dasar kebijakan operasi pasar dilakukan karena ada PMK yang mengatur bahwa 10% masuk ke ranah landasan hukum yang disebutkan tadi.
Selama ini titik operasi pasar yang sudah dilakukan diantaranya, tahap pertama di Wilayah Pidie dan Pidie Jaya, tahap kedua di Aceh Besar dan Banda Aceh, dan tahap ketiga di Kota Lhokseumawe dan Bireun.
Sistemnya setiap ada toko grosir dilakukan pemeriksaan, yang berwewenang terhadap penindakan tersebut Bea Cukai, sedangkan yang memblackup itu Satpol PP, sementara Distanbun hanya menfasilitasi saja.
Lanjutnya, peraturan ini baru berlangsung dua tahun, banyak atau tidaknya penemuan rokok ilegal ini sebenarnya tergantung daerahnya.
Tahap pertama di Pidie banyak sedangkan di Pidie Jaya menurun, begitu juga di Aceh besar, ditemukan rokok ilegal sedikit tapi yang banyak itu di Kota Banda Aceh. Sementara itu, tahap ketiga banyaknya di Kota Lhokseumawe sedangkan di Bireun ngak terlalu banyak.
Ia menyampaikan, efek tersebut karena pedagang rokok sudah merasa jera karena pihak BEA Cukai terus melakukan operasi pasar. Atau mungkin memang mereka sudah sadar di tahap mindset bahan baku yang digunakan rokok ilegal tidak jelas.
Tidak ada uji nikotinnya, tidak terdaftar di badan pemerintahan, makanya masyarakat sudah merasa tidak nyaman untuk mengonsumsi rokok yang ilegal itu. Rokok ilegal yang ditemukan akan di BAP oleh pihak BEA Cukai.
"Barangnya disita kemudian nanti ada berita acara penandatangan kedua belah pihak, kemudian barang ini nanti dikumpulkan oleh BEA Cukai dan ada pemusnahan barang bukti," ucapnya saat diwawancarai Dialeksis.com, Jumat (11/11/2022).
Sanksi yang didapatkan oleh pelaku tergantung barang bukti yang ditemukan, kalau barang bukti dalam partai besar akan diproses melalui tindakan hukum.
"Tapi dalam dua tahun ini kita belum pernah menemukan rokok ilegal dalam partai besar," ujarnya lagi.
Sementara itu, pencegahan yang dilakukan oleh Distanbun sendiri diantaranya, sosialisasi dan pemasangan spanduk terkait larangan rokok ilegal. Sebenarnya, setiap daerah ada anggaran untuk sosialisasi tersebut berupa reklame atau stiker.
Tidak hanya itu, ia juga menyampaikan, rokok ilegal berefek negatif pada kesehatan karena rokok ilegal tidak ada uji ilegal, apa murni tembakau atau serbuk kayu di dalamnya?
Harga rokok ilegal memang lebih murah karena mereka kan tidak bayar BEA Cukai. Negara juga rugi karena mereka tidak membayar pajak.
Ia berharap masyarakat agar memakai rokok yang legal apalagi Aceh ada produksi rokok sendiri.
"Kita sudah membayar pajak dan pajak itu nanti akan dikembalikan lagi nanti ke petani tembakau," tambahnya.
Dengan begitu, anggaran negara meningkat dan petani juga sejahtera membudidayakan tembakau ini lebih bagus. [ADV]
Share berita ini