Wamendagri: Tak Ada Cuti Bersama 18 Agustus 2026

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan, pemerintah tidak menetapkan 18 Agustus 2026 sebagai hari libur atau cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut wamendagri, arahan dari Kementerian Sekretariat Negara meminta seluruh jajaran instansi untuk bersikap fleksibel, demi memberi ruang bagi warga dalam menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.

“Dari Setneg disampaikan bahwa semua daerah diminta untuk memberikan kemudahan apabila ada warga yang ingin melaksanakan pesta rakyat. Jadi agak fleksibel jadwalnya. Ya, diimbau saja. Memang artinya tidak wajib, tapi para pimpinan perusahaan dan lain-lain kalau ingin melakukan pesta rakyat, kegiatan-kegiatan 17-an, masih bisa besok,” kata wamendagri melalui keterangan resmi, Senin (17/8/2026).

Menurut wamendagri, imbauan tersebut tidak hanya ditujukan kepada instansi pemerintah. Pihak swasta juga dapat memberikan kelonggaran bagi karyawan apabila ingin menggelar atau mengikuti kegiatan perayaan HUT RI.

Wamendagri menyatakan, kelonggaran jadwal kerja tersebut diberikan semata-mata dalam konteks menjaga semangat kebersamaan serta keharmonisan di tengah masyarakat yang tengah merayakan hari kemerdekaan.

"Konteksnya kan kebersamaan, ya, pesta rakyat,"

Share berita ini

dialeksis.com