DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejumlah minuman keras dimusnahkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh tepatnya dihalaman Kantor Satpol PP dan WH, Kota Banda Aceh, Selasa (27/9/2022).
Pemusnahan itu langsung disaksikan oleh Sekdako Banda Aceh, Kasatpol PP-WH dan diikuti langsung Pj Walikota Banda Aceh, Bakrie Siddiq.
Adapun miras yang dimusnahkan sebanyak 36 botol dengan merek seperti Anggur Merah, Red Label, Vebe dan Star Angel.
Kasatpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan, ada jumlah barang bukti miras yang dimusnahkan yaitu, Red Label 1 Botol, Anggur Merah 29 botol, Vebe 4 botol, dan Star Angle 2 Botol, sehingga totalnya menjadi 36 botol.
“Penangkapan pelaku dan pengamanan barang bukti dilakukan pada malam hari. Untuk pelaku sudah ditindak ditahun lalu,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Selasa (27/9/2022).
Ia menekankan kedepan pihaknya akan terus melakukan razia disetiap waktu guna mengentaskan pelanggaran Syariat Islam di Kota Banda Aceh.
“Selain melakukan razia, juga akan dilakukan penindakan tegas apabila menemukan langsung para pelakunya. Sejauh ini kita terus rutin melakukan pemantauan dan razia ditempat-tempat yang telah terjaring,” pungkasnya. [ftr]
Share berita ini